Minta Audit, Dua Lembaga Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Turun Ke Galian C di Bengkulu

Minta Audit, Dua Lembaga Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Turun Ke Galian C di Bengkulu

Pihaknya mencatat, di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, lokasi HGU perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Indah Lestari (SIL) yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Diduga ada penambangan batu bara di lokasi tersebut Ilegal. 

“Bagaimana mungkin pada lokasi HGU perkebunan kalapa sawit yang masih aktif dapat diterbitkan Juga IUP batu bara. Rusaknya lingkungan, ekosistem sungai dan Garis Sepadan Sungai (GSS) di Provinsi Bengkulu akibat penguasaan sungai yang dilakukan oleh pemilik usaha galian C. Dimana melakukan galian dan mengambil material batu, koral dan pasir di aliran sungai. Hal ini diduga dan terindikasi melakukan ilegal mining,” tegas Rustam.

Sementara itu, Yasmidi Ketua BCW sependapat dengan dengan Rustam. Ia bahkan mencatat adanya pemindahan aliran sungai yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal. 

“Di Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di Desa Lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, ada sebuah galian C milik Saudara Muni (nama panggilan) melakukan pengambilan material batu, koral dan pasir di sungai, yakni limpasan sungai musi, dan ironis, pengerukan material tersebut hanya berjarak beberapa meter dari jembatan permanen, ungkap Yasmidi

Ia juga memaparkan temuan di wilayah lainnya, Didesa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, ada juga sebuah usaha galian C milik CV. Alka Konstruksi yang beroperasi mengambil material batu koral dan pasir di aliran Sungai. Bahkan Yasmidi menemukan indikasi kuat terjadinya pemindahan aliaran sungai.

Selain itu kata Yasmidi, ada indikasi ilegal mining yang dilakukan oleh pengusaha galian di wilayah Provinsi Bengkulu, terkait dasar pengajuan ijin galian C. Dimana ada pengajuan ijin galian C dengan alasan hak atas tanah, pada sertifikat tanahnya sendiri.

“Di Desa Sengkuang, Kecamatan Ulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.  Ada usaha galian C kepemilikan atas nama pertama, PT. Selamat Group (SG) dan kedua Yusman Gapur (YG). Dalam catatan kami kedua usaha galian C tersebut melakukan pengambilan material batu, koral dan pasir pada aliran sungai, dan ironinya usaha galian C tersebut yang mengakibatkan puluhan lahan persawahan masyarakat tidak dapat difungsikan sebagai mana mestinya,” tukas Yasmidi.

Adapun tujuan dari Front Pembela Rakyat melakukan Press Confrence sebagai upaya menyuarakan kegelisahan terhadap dampak dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA