Sinar5news.com – Memasuki hari ketiga dalam Kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI), Tim Penyuluh Hukum dan Analis KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menerima pengayaan materi KI dengan materi Kekayaan Intelektual Komunal, Pengelolaan KI Riset dan Inovasi dan Komersialisasi KI Industri Kreatif oleh narasumber baik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, BRIN dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Kamis/04/07/2024).

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan Kekayaan intelektual yang kepemilikannya dipunyai kelompok/Masyarakat yang memiliki nilai ekonomi yang menjunjung tinggi nilai moral, budaya dan sosial bangga. Oleh sebab itu perlu ada pencatatan dan inventaris sebagai langkah untuk melindungi dan memperkuat kedaulatan KI Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.

KIK berupa Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Asal. “Invensi terkait SDG harus menyebutkan sumber asal karena terkait benefit sharing yang nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”. jelas Laina Sitohang, Ketua Tim Kerja KI Komunal DJKI.

Ekspresi Budaya Tradisional yang memenuhi persyaratan jika dikembangkan mendapat perlindungan Hak Cipta, demikian juga dengan SDG dan Pengetahuan Tradisional dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi produk/proses/metode yang lebih bernilai ekonomi dan dilindungi dengan sistem Paten. Sedangkan Merek akan dihapuskan apabila memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda yang sudah merupakan tradisi turun menurun (Pasal 72 ayat 7 huruf C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentan Merek dan Indikasi Geografis).

Tahun 2024, BRIN melakukan Upaya identifikasi dan pelindungan kekayaan intelektual, Valuasi dan Pembinaan KI. “Dari 3.500 paten yang dikelola hanya 143 yang mendapatkan kontrak lisensi. Hal ini merupakan tantangan bagi BRIN untuk melakukan peran BRIN dalam Pelindungan KI Nasional. Ungkap Ayom Widipaminto, Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Turut membekali para peserta yang hadir pada sesi akhir, Sabartua Tampubolon, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi memberikan materi Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual. Pemasaran bagian dari Komersialisasi. Komersialisasi antara lain lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, Pengalihan hak, kemitraan lain. ”Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual Sangat Penting, tetapi komersialisasi KI adalah Kunci” Ujar Sabartua Tampubolon.



