Pemda Lotim NTB, Berkomitmen Cegah Pernikahan Usia Anak, Melalui Pengetatan Administrasi Perkawinan.

Pemda Lotim NTB, Berkomitmen Cegah Pernikahan Usia Anak, Melalui Pengetatan Administrasi Perkawinan.

Sinar5news.com – Lombok Timur – Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) Drs.H.Muhammad Juaini Taofik,M.AP, mengatakan Pemerintah Daerah berkomitmen kuat untuk melakukan pencegahan terhadap perkawinan usia anak dan berkolaborasi dengan berbagai elemen, masyarakat dan media. Hal tersebut diungkapkan pada acara Media Gathering yang digelar Institut KAPAL Perempuan secara daring. Senin (16/08/2021).

Sekda menjelaskan komitmen Pemda Lombok Timur salah satunya ditunjukkan dengan diberangkatkannya 25 Kepala Desa dan 5 orang Camat pada tahun 2019 lalu, sebagai reward atas keberhasilan kepala desa membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan usia anak di wilayah masing-masing.

Langkah itu cukup efektif mendorong pembentukan Perdes di desa-desa lainnya. Hingga pertengah Agustus tercata 236 Perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak telah dibentuk. Dengan jumlah tersebut, ungkap Sekda, hanya tersisa tiga desa lagi yang belum memiliki Perdes pencegahan perkawinan usia anak.

Lebih jauh Sekda menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) no. 41 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak, dalam implementasinya berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun NGO seperti Institut KAPAL Perempuan yang juga mendorong keberadaan Perbup tersebut. 

Sinergi dengan media juga menguatkan fokus Pemerintah terhadap isu perkawinan anak, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan upaya yang dilakukan Pemda tidak berhenti sampai pada pembentukan Perbup atau pun Perdes semata. Karena itu akan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perbup maupun Perdes. Ditekankan Sekda Juaini saat ini usia pernikahan yang digariskan undang-undang Perkawinan betul-betul mendapat perhatian.

Pengecekan administrasi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam pengecekan administrasi pada sebuah proses perkawinan, seiring diterbitkannya Buku Nikah akan diterbitkan pula kartu keluarga dan KTP baru menyesuaikan status baru pasangan pengantin.

Diyakininya pencegahan perkawinan usia anak menjadi tanggung jawab semua  pihak. Sekda optimis didukung data, sesuai tema kegiatan ini, berbagai upaya yang dilakukan tersebut akan menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Media Gathering bertema “Data Mendorong Perubahan; Kekuatan dan Tantangan dalam Pencapaian SDGs Goal 5 di Masa Pandemi COVID-19” tersebut menghadirkan juga pembicara lainnya yaitu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Perlindungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rohika Kurniadi Sari, Monitoring and Evidance Generation for Change Regional Coordinator, Equal Measure 2030 (EM2030) Aarushi Khanna, serta Koordinator Advokasi dan SDGs Institut KAPAL Perempuan Justin Anthonie.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun gerakan advokasi berbasis data untuk pencapaian SDGs tujuan 5, diantaranya penghapusan perkawinan anak, dan kekerasan terhadap perempuan.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA