Banyak Laki-laki yang tak sadar akan pentingnya Pendididikan Bagi Perempuan setelah Menikah, sebagian besar laki-laki menganggap Pendidikan bagi Perempuan hanya saat sebelum menikah saja, sehingga ketika Isterinya sudah Lulusan S1 S2 atau S3 dianggap telah Cukup Ilmunya, sehingga tidak perlu lagi Belajar. Padahal Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) tentang Kewajiban Suami dijelaskan dalam Pasal 80 Nomor 3 bahwa Suami Wajib memberikan Pendidikan Agama Kepada Isterinya dan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi Agama, Nusa, dan Bangsa.
Namun banyak laki-laki yang mengabaikan Kewajibannya untuk Memberikan Pendidikan kepada Isterinya, sehingga disini kita merasakan Betapa Pentingnya Pendidikan Pra-Nikah, untuk menjelaskan kepada Calon mempelai tentang Hak dan Kewajibannya nanti setelah Menikah. Hal seperti ini perlu tanggapan Serius dari Pihak terkait untuk memberikan Edukasi Pernikahan sebelum Melakukan pernikahan, Edukasi semacam ini sering diabaikan Oleh Pemerintah dan terlalu Fokus Mensosialisasikan Dampak Pernikahan Usia Dini, padahal Dua hal ini memiliki keterkaitan satu sama lain.
Fakta hari ini banyak sekali Orang Menikah hanya Ber-modal-kan Perasaan saja, sehingga ketika telah menjalani kehidupan berumah Tangga Banyak yang tidak tau Hak dan kewajibannya sebagai seorang Suami Isteri. Yang diketahui hanya Menafkahi Isteri Lahir dan Bathin saja. Seandinya Pemerintah Menerapkan Sistem Edukasi Pra-Nikah ini maka dengan sangat Yakin Orang-orang yang ber-rencana Untuk menikah akan benar-benar mempersiapkan dirinya. Terlebih apabila KHI benar-benar dijadikan Pedoman bagi yang Ber-agama Islam. Karena dalam KHI terdapat aturan-aturan dari awal Khitbah sampai pada Penentuan Tempat Tinggal, semua diatur dalam KHI, namun kembali lagi kepada kesadaran Pihak Terkait. Karena Berbicara dalam tulisan saja tidak cukup untuk orang yang tidak memiliki Peran seperti saya ini. Dalam KHI sendiri Usia diperbolehkannya Menikah yakni Calon suami sekurang-kurangnya 19 Tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya 16 Tahun, namun dalam Undang-Undang Konvensional Usia Calon suami 21 Tahun dan Usia Calon Isteri 19 Tahun.
Betapa pentingnya peran pendidikan bagi kedua Calon mempelai, namun karena terikat oleh Budaya Lokal Masyarakat yang mengabaikan pendidikan pernikahan nampaknya menjadi Sebab mengapa banyak orang mengabaikan Edukasi Pernikahan, terutama ketika Kita hidup dalam masyarakat Adat, yang diutamakan adalah Penyelesaian Pernikahan secara Adat, kalau segala Prosesi adat sudah selesai maka Legal-lah sebuah pernikahan itu dimata Masyarakat.
Pendidikan bagi Perempuan juga begitu sangat Penting, kalau suami tak mampu membimbingnya, mengajarinya, maka isteri berhak mendapatkan Pendidikan dari Luar Rumah misalkan seperti Kajian-kajian, Atau Pelatihan-pelatihan atau mungkin memberikannya Pendidikan pada tempat-tempat Formal. Tapi lelaki sekarang kalau Dipertemukan dengan permasalahan seperti ini justru Suami akan bertanya “Rumah siapa yang Urus?“ seolah-olah Isterinya adalah Asisten Rumah Tangga, perihal urusan Rumah sudah menjadi Urusan suami dan isteri bukan hanya Isteri saja, segala perkerjaan Rumah bisa dilakukan secara bersama-sama, baik dari mencuci,memasak, mengurusi Anak dan lain sebagainya. Ketika perkerjaan Rumah telah selesai waktu luang bisa digunakan untuk Memberikan Pendidikan kepada Isteri, dengan berbagai macam opsi yang saya sebutkan diatas tadi, semua hanya perihal strategi me-managemen waktu yang Baik dan Benar.
Seperti Kisah Inspiratif yang saya baca hari ini, bahwa ada Seseorang Ibu Rumah tangga ber-Profesi sebagai Bidan dan memiliki seorang Anak masuk Belajar di Ma’had darul Qur’an wal hadist Anjani Lombok Timur, saya merasa kagum dengan suaminya karena suami seperti itu faham betul akan pentingnya Pendidikan bagi Isterinya setelah Menikah, sehingga ia tidak lagi memperhitungkan Perihal Perkerjaan Rumah Tangga karena hal semacam itu sangat bisa untuk di managemen bersama tanpa harus membebankan satu pihak. Suaminya mengantar Isterinya setiap hari untuk Duduk Bersimpuh mendengarkan Siraman-siraman Qolbu dari sang Murobbi.
Sebelumnya saya banyak menemukan hal yang sama di Ma’had Pancor, namun kebanyakan dari mereka memang Menikah ketika sudah berada Di Ma’had bukan Menikah sebelum masuk ma’had dan kebanyakan dari mereka belum memiliki Perkerjaan, namun lelaki yang mendukung Isterinya untuk terus melanjutkan Pendidikan adalah lelaki yang patut mendapatkan apresiasi, karena Dia faham betul dengan Kewajibannya sebagai seorang Suami. Saya juga memiliki Teman ketika Ia masuk belajar di Ma’had yang menjaga Anaknya adalah Suaminya, kalau kita bandingkan dengan Budaya Lokal Masyarakat tentu hal seperti ini akan mendapat Kecaman dari Masyarakat karena dianggap telah mengabaikan kewajibannya sebagi seorang Isteri dan Seorang Ibu. Antara Pihak Suami dan Isteri harus sama-sama Memahami Hak dan Kewajiban masing-masing, ketika sang Isteri diberikan pendidikan oleh suaminya tak lantas membuat ia lupa akan kewajibannya sebagai seorang Isteri untuk Melayani suami dan Mengatur segala keperluan rumah tangganya sehari-hari, supaya tidak mudah terjadi kesalahfahaman dalam Menjalani Biduk Rumah Tangga.
Pentingnya Pendidikan sangat Berdampak besar bagi keberlangsungan Hidup berumah tangga dan bagi masa depan Anak, karena Ibu adalah Madrasah pertama Bagi seorang Anak ketika Berumur Dua Tahun Anak sudah mulai belajar Berbicara, Mengenali nama Benda, Mengenali nama Keluarga disekitar, kalau Isteri tidak bisa mengajari dengan Baik dan Benar maka akan menjadi Kesulitan tersendiri bagi kedua orangtuanya, bayangkan ketika masih berumur Dua tahun diajarkan berbicara yang tidak baik akan terus-menerus membentuk Psikis si anak menjadi tidak baik pula, karena mendidik anak yang berumur 5 Tahun sangatlah tidak mudah, ketika dikatakan Iya Dia menganggap Tidak, ketika Tidak dikatakan iya, sehingga dalam mendidik anak ada beberapa kata yang tidak boleh diucapkan kepada anak misalkan tidak boleh mengucapkan “Jangan” “Anak Nakal” “Caranya bukan begitu” dan banyak lagi kata-kata yang berdampak buruk bagi psikis anak. Dan kesalahan kecil dalam mendidik anak akan berdampak besar bagi pertumbuhan sang anak. Untuk itu Lelaki harus sadar sedini mungkin pentingnya Pendidikan bagi perempuan setelah menikah, dan lelaki harus mempersiapkan itu sejak hari ini, baik mempersiapkan Ilmu Pengetahuan, Tempat-tempat pelatihan, Tempat Belajar non-formal, atau bahkan Biaya Untuk melanjutkan Pendidikan Isterinya ke jenjang yang lebih tinggi Lagi.
Kalau seorang Suami menginginkan Keturunan yang baik, maka suami harus memastikan Pendidikan Isterinya telah baik, kalau pendidikan seorang isteri belum Baik maka suami harus memfasilitasi pendidikan Isteri, untuk bisa melahirkan anak yang yang Baik dan Cerdas.




