Penuhi Hak Tahanan atas informasi Hukum, Penyuluh Hukum beri Sosialisasi tentang Bantuan Hukum Gratis

Penuhi Hak Tahanan atas informasi Hukum, Penyuluh Hukum beri Sosialisasi tentang Bantuan Hukum Gratis

Sinar5news.com – Dalam rangka pemenuhan hak tahanan atas informasi hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) memberikan Sosialisasi Hukum kepada 25 tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat Salemba (Kamis, 30/05/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka dan disambut positif oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arif Rahman Sugandi dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Purwo Aji.

Tri Puji mensosialisasikan tentang bantuan hukum secara gratis yang diberikan negara berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum adalah jasa/pendampingan hukum secara gratis oleh Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH) yang terdaftar dan sudah terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Dalam upaya membela diri di Pengadilan hanya ada 2 kali kesempatan, yakni kesaksian terdakwa dan kesaksian saksi. “jelaskan kronologis secara jujur kepada OBH/LBH yang akan membantu dalam proses persidangan”. Ungkap Mirna

Pemenuhan hak tahanan lainnya selain informasi hukum yaitu jika sakit dapat berobat di klinik demikian juga dalam kesempatan beribadah.”manfaatkan hak-haknya namun kewajiban juga harus dipenuhi” jelas Mirda.

Diharapkan setelah mendapatkan edukasi ini para tahanan dapat menambah ilmu dan wawasan. Sehingga Rumah Tahanan Negara menjadi tempat singgah sementara untuk memperbaiki diri dan selanjutnya menggunakan haknya dalam upaya pembelaan dengan memanfaatkan jasa bantuan hukum dari LBH/OBH.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA