Sinar5news.com – Dalam pelaksanaan tugas profesinya, Penyuluh Hukum perlu berpedoman pada Kode Etik sebagai panduan dalam bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan Penyuluh Hukum. Serta sebagai tindak lanjut Pasal 47 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakara mengikuti Kegiatan Rapat Penyusunan Kode Etik Penyuluh Hukum yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ( 22-23 April 2024). Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan dan dihadiri oleh para penyuluh hukum Ahli Utama, Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Muda BPHN serta Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang terdiri dari Chabib Susanto, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia.

Dalam sambutannya, Sofyan menyampaikan bahwa kegiatan pembuatan modul ini sangat berguna untuk menjadi panduan dan pedoman yang nantinya dipergunakan penyuluh hukum sebagai tolak ukur dan integritas untuk sebagai capaian kinerja. “Kode etik dan perilaku ini membahas tentang moral dan etika, baik hubungan antara penyuluh hukum dengan masyarakat, penyuluh hukum dengan stakeholder lainnya, maupun antar penyuluh hukum sendiri”, pungkasnya.
Lebih lanjut, Sofyan juga mengapresiasi sinergitas dan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan BPHN dalam kontribusinya membantu dalam pembuatan modul tersebut. Peranan Penyuluh Hukum semakin penting dalam era global. Hanya melalui kegiatan penyuluhan hukum, setiap masyarakat dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,kompetitif dan produktif sebagai aset nasional membuat masyarakat cerdas hukum.



