Dengan tidak datang ke masjid, masyarakat tetap bisa beribadah di rumah masing-masing. Kondisi berjamaah di masjid saat ini justru menjadi mudharat, kaitan dengan penyebaran virus.
“Dar’ul mafsadat muqaddamun ala jalbil maslahah. Mendahulukan (mencegah) mudharat lebih baik dari pada melakukan kebaikan,”
———-
TGB Dr. KH. Muhammad Zainul Majdi, MA.




