Sinar5news.com -Sabtu, 14 Mei 2022 14:03 WIB TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
Jakarta – Sebuah pesawat dari Malaysia dipaksa mendarat oleh TNI AU karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Pesawat tersebut terancam denda Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang pengamanan wilayah udara RI.
“Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang,” kata Wardoyo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/5/2022).
Dipiloti WN Inggris, Ini Misi Pesawat yang Diturunkan Paksa TNI AU di Batam
Dia mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 miliar.
Pesawat tipe DA62 itu diterbangkan oleh MJT, yang merupakan warga negara Inggris, serta TVB (kopilot) serta CMP (kru). Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR,” tambahnya.
Sementara itu, terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya diminta melengkapi berkas saja.
“Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” katanya.
@jurnalmiliter @militer.udara




