
Menurut Syafrudin, selain lewat dukungan partai politik, kandidat Bacabup bisa melalui independen atau perseorangan. Dalam pasal 42 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tegas mengatakan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dapat diajukan secara perseorangan apabila mereka dapat mengumpulkan dukungan berupa kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada sebelumnya.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 September 2015, calon perorangan harus kumpulkan KTP 10% di daerah dengan jumlah DPT sampai 2.000.000 orang, 8,5% di daerah dengan DPT antara 2.000.000 dan 6.000.000 orang, 7,5% di daerah dengan DPT antara 6.000.000-12.000.000 orang, dan 6.5% di daerah dengan DPT di atas 12.000.000 orang,” jelas Syafrudin yang Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini.


