PP MUHAMMADIYYAH UNDANG NW KONSULTASI UU PESANTREN

PP MUHAMMADIYYAH UNDANG NW KONSULTASI UU PESANTREN

Sinar5news.com  -Pasca disahkannya UU Pesantren, maka hari ini, Rabu 27 November 2019, PP Muhammadiyah mengundang sejumlah ormas Islam dan termasuk NW serta beberapa pimpinan pesantren untuk hadir dalam acara FGD untuk konsultasi soal UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Dalam kegiatan FGD Konsultasi UU Pesantren yang diselenggarakan di Ruang Sidang lantai 2
Kantor PP Muhammadiyah
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat ini, ormas NW diwakili oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan DKI Jakarta dengan didampingi oleh pengurus lainnya.

Sejak seminggu yang lalu, panitia FGD dengan intens komonikasi dengan pengurus NW. “Undangan untuk ormas NW sudah kami kirim ke kantor PB Nahdlatul Wathan”. Kata salah satu panitianya via WA.

Esensi kegiatan FGD yang diinisiasi dan fasilitasi oleh PP Muhmmadiyyah tersebut adalah konsultasi pasca disahkannya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Dalam PGD konsultasi tersebut, sambutan awal disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyyah, Dr. H. Busyro Muqaddas, M. Hum dan dilanjutkan dengan pemaparan beberapa pasal yang tertuang dalam UU Pesantren oleh Dr. Masykuri.

Sebagai kesimpulan dari sambutan dan paparan tuan rumah tersebut adalah menyebutkan adanya point-point tertentu yang termuat dalam pasal-pasal yang ada dalam UU Pesantren tersebut, masih menuai banyak persolan yang krusial. Dengan munculnya persoalan-persoalan tersebut, dinilai belum mengakomodir kepentingan ormas Muhammadiyyah khusus dan mungkin juga untuk ormas-ormas lainnya. Dengan demikian, merasa perlu bersuara dan mengusulkan agar mengajukan Judicial Review terhadap UU Pesantren tersebut.

Usulan Judicial Review tersebut, selanjutnya didukung oleh sejumlah ormas dan pimpinan pesantren yang hadir, seperti Persis, Al Wasliah dan lain-lainnya.

Selanjutnya, dalam menyikapi dan mengimbangi usulan Judicial Review tersebut, maka ormas NW yang diwakili oleh Ketua PWNW DKI Jakarta, menyampaikan pernyataannya dengan mengatakan, jika banyak temuan yang bersifat substansial yang tertuang dalam pasal-pasal UU Pesantren tersebut dan dinilai sangat kontra serta belum sempurna pada beberapa isi yang dimuat pasal tersebut dan bertujuan agar semua kepentingan dapat terakomodir untuk menuju kemashlahatan bersama, maka tidak masalah untuk mengajukan revisi pada sejumlah isi pasal yang dinilai masih kontra dan belum sempurna tersebut.

“Saya kira, tidak masalah untuk mengajukan revisi terhadap beberapa persoalan yang dinilai masih terdapat kekurangan dalam isi yang dinuat pada sejumlah pasal dari UU Pesantren ini, agar semua pesantren dapat maslahat dan merasa terpuaskan dengan UU Pesantren tersebut”, katanya dalam pandangan yang disampaikan dalam forum FGD tersebut. (Amr)

Jakarta, 1 Rabiul Akhir 1441 H/27 November 2019 M

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA