Prodi PAI IAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah Kupas Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah di Kolokium Nasional

Prodi PAI IAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah Kupas Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah di Kolokium Nasional

Sinar5news.com — Jakarta — Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Institut Agama Islam (IAI) Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah menggelar Kolokium Nasional bertema “Analisis Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah pada Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Indonesia”, Selasa (4/2/2026).

Kegiatan akademik ini menghadirkan dua narasumber dari organisasi kemasyarakatan Islam yang berbeda, yakni Dr. H. Muslihan Habib, SS, MA selaku Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) DKI Jakarta dan Dr. Komarudin, MA dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur. Turut hadir Wakil Rektor II Institut Agama Islam Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah, Aida Maqbulah, MA.

Dalam sambutannya, Aida Maqbulah mengajak para peserta untuk mengikuti kolokium dengan penuh semangat dan kesungguhan. Menurutnya, kegiatan akademik seperti ini merupakan salah satu ciri khas kampus dalam memperluas wawasan mahasiswa.

“Ini adalah salah satu ciri kampus kita. Kalian akan terus dibekali wawasan baru agar tidak menjadi orang yang kurang pergaulan alias kuper,” ujar Aida dengan logat Betawi yang khas. Ia menambahkan bahwa organisasi seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, serta berbagai ormas Islam lainnya telah banyak berkontribusi bagi bangsa Indonesia.

Narasumber pertama, Dr. H. Muslihan Habib, SS, MA, membuka pemaparannya dengan membandingkan praktik muamalah pada masa lalu dan masa kini.

“Dulu, membeli bakso harus datang langsung ke penjualnya. Sekarang cukup dengan satu kali klik. Lalu bagaimana hukumnya ?” ujarnya, memancing perhatian dan daya kritis peserta.

Menurut Ketua PW NWDI DKI Jakarta tersebut, pintu ijtihad akan selalu terbuka seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi. Ia juga menyinggung perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rukun wudu dalam berbagai mazhab fikih, yang pada akhirnya dikembalikan kepada Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Maidah ayat 6. Melalui kolokium ini, Muslihan berharap dapat meminimalkan iftirāq al-ummah atau perselisihan di tengah umat Islam.

Sementara itu, Dr. Komarudin, MA mengawali pemaparannya dengan menampilkan sejumlah hadis yang termuat dalam kitab-kitab hadis, seperti Ibn Hibban, Musnad Ibn Hanbal, Al-Jami’ ash-Shahih, dan Bulugh al-Maram. Hadis-hadis tersebut dijadikan sebagai landasan dalam menelaah dalil-dalil yang digunakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Berdasarkan hasil kajiannya, Komarudin menyimpulkan bahwa bacaan dan gerakan salat yang tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah bersumber dari hadis-hadis yang berstatus sahih.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan diajukan kepada kedua narasumber, mulai dari perbedaan penetapan hari raya Islam antara pemerintah dan Muhammadiyah hingga validitas kitab fikih sebagai rujukan dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Seluruh pertanyaan dijawab secara argumentatif dan mencerahkan.

Salah satu peserta, Sahrul Kopong, mahasiswa semester III, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kolokium tersebut. Ia berharap kegiatan ilmiah seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Materi yang disampaikan oleh kedua pemateri sangat bagus dan bermanfaat, terutama sebagai tambahan ilmu yang sebelumnya belum saya ketahui,” tuturnya.

(kmdn)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA