
Setelah melakukan razia di dusun Tinggar. Razia dilanjutkan ke rumah makan Sampoerna dusun dasan lendang Pringgabaya. Pada razia tersebut aparat Polsek pringgabaya dapat mengamankan 117 botol minuman toko diantaranya, Bir Bintang,Newport,Panther,Mc Donald dan Menson.
Sekitar pukul 17.57 wita Razia dilanjutkan ke wilayah Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya yakni kerumah Amaq Yas dan dari tempat tersebut pihak kepolisian dapat menyita minuman jenis tuak sebanyak 64 botol ukuran 1,5 liter.
Semua barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polsek Pringgabaya pada hari jumat(27/09/2019) itu. Selanjutnya diamankan dikantor Polsek Pringgabaya.

Pada sabtu(28/09/2019) sekitar pukul 09.30 wita dilakukan pemusnahan semua barang bukti yang terdiri dari 117 botol miras toko dan 93 botol miras tradisonal jenis tuak dan brem.
Menurut Kapolsek AKP. Amar Ma’ruf S.IK giat razia tersebut untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat setempat yang resah dengan adanya praktik jual beli miras di tengah masyarakat, karena gangguan kantibmas biasanya diawali dengan meminum minuman keras.
Oleh karena itu pihaknya berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan miras tersebut diharapkan penjual miras tidak lagi melakukan jual beli miras. Sehingga dapat menekan tindak pidana dan gangguan kamtibmas diwilayah hukum Kecamatan Pringgabaya.(Bul).




