Sinar5news.com- Jakarta – Rembuk aktivis dan pakar hukum Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) dalam rangka menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ust.Ruhiman alias Maman. Perlu duduk bersama mencari trobosan dan kelapangan dada semua menyikapi kasus ini yang mengakibatkan beliau tersandung kasus yang beliau sendiri tidak mengerti.
Itu kemudian JARI’98 bermaksud membedah kasus ini dan maju kepada Presiden untuk memohon Grasi.
” Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Artinya Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi asalkan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu “; Ungkap sekjen JARI’98 Bung Arwandi.
Lanjut beliau ; ” Sehubungan dengan persoalan Grasi, Presidium JARI 98 yang memiliki komitmen mendengarkan jeritan suara hati rakyat mencari keadilan merasa terpanggil dengan nasib seorang Ustadz Ruhiman. Mari kita hadiri JARI 98 akan mengadakan kegiatan rembuk aktivis bersama para pakar pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 22 Juni 2022
Waktu : Jam 13.00 wib
Tempat : Resto Hotel Bintang Baru Sawah Besar Jakpus
Narasumber :
1. Ria Kusumawati (Ketua Tim Hukum JARI 98)
2. M. Imam Sastrodiredjo (Aktivis JARI 98)
3. Karyono Wibowo (Pengamat IPI)
4. Gus Sholeh MZ (Ulama Banten)
5. Pakar Hukum Pewakilan Kampus
6. Santri Ustadz Ruhiman (Erwansyah & KH. Imam Ma’sum.
Moderator ; Abdullah Kelrey (Ketua Gerakan Santri Nusantara)
Dalam pandangan Presiden Forum Kebangsaan ;” Apa yang dilakukan JARI’98 patut diapresiasi dan menjadi perhatian lembaga lain maupun ormas agar kasus hukum yang menimpa warga bangsa tidak bersalah perlu didampingi. Sport jalan penyelesaian sungguh sangat dibutuhkan. Tim hukum presiden pasti dapat memberikan solusi keadilan yang terbaik untuk warganya. “. Ungkap Samianto presiden forum. 20/6/22 (red)




