Sinar5news.com – Kegiatan RuKI bergerak merupakan salah satu upaya untuk menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang ke-24 tepat jatuh pada hari Jumat, 26 April 2024. RuKI bergerak diselenggarakan secara serentak di 33 Provinsi Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran KI dalam bentuk edukasi dan diseminasi KI kepada generasi muda agar timbul kesadaran untuk menciptakan dan melindungi KI.

Dalam sambutannya mengawali kegiatan, Sumarno, wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, mengatakan bahwa “pengetahuan kekayaan intelektual menjadi landasan pemikiran siswa bahwa karya dan inovasi yang akan diciptakan nantinya harus diberikan perlindungan hukum”.
Tim RUKI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan materi kepada 45 siswa-siswi SMKN 5 Jakarta. Materi seputar pengetahuan dasar KI, pengertian KI dan turunannya, mengidentifikasi produk berdasarkan KI, hingga membedakan merek palsu dan asli. Dalam menyampaikan materinya, para RuKI menerapkan metode mengajar interaktif dengan peserta.

“Produk dengan merek adalah hal berbeda. Merek merupakan identitas sebuah produk, dan perlindungan hukumnya berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Demikian juga ketika menciptakan suatu ciptaan harus dilandasi dengan kejujuran “Ungkap Tri Puji.
Selanjutnya Paten merupakan inovasi dalam bidang teknologi yang bisa menyelesaikan permasalahan manusia. Paten bertumbuh dan berkembang seiring dengan kebutuhan manusia. Paten sederhana berlaku selama 10 tahun sedangkan paten biasa berlaku selama 20 tahun” Ujar Mirna.
Kegiatan RuKi bergerak didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko. Sebelum diberikan materi siswa diberikan pretest dan post test saat mengakhiri kegiatan. Tim RuKi mendorong agar siswa-siswi kedepannya mampu dan kreatif menciptakan inovasi seperti paten dan karya cipta yang berguna bagi masyarakat.




