Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Gulung Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu.

Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Gulung Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu.

Sinar5news.com – Selong – Anggota Tm Opsnal Sat Resnarkoba dan Unit Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap tiga orang terduga tindak pidana narkotika jenis sabu masing-masing atas nama Roni(31) warga montong Dao Kecamatan Masbagik, Yan(28) warga Montong Agung, Desa Danger dan Alwan(40) warga kampong Anyar Kecamatan Masbagik.Pada sekitar pukul 08.45 Kamis(14/11/2019).

Kapolres Lombok Timur yang dikonfirmasi awak media melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Irawan.SH membenarkan terjadinya penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika diwilayah Masbagik Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Iptu Surya Irawan SH penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dimana dirumah pelaku dicurigai sering melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkotika Lombok Timur dan Anggota Polsek Masbagik melakukan penangkapan terhadap Roni dirumahnya dan pelaku Yan juga sedang berada ditempat tersebut sehingga langsung ditangkap.

 

“Berdasarkan Laporan dari masyarakat yang pertama kita tangkap adalah Roni dirumahnya dan kebetulan juga pelaku dengan inisial Yan juga sedang berada ditempat tersebut atau rumahnya Roni. Setelah itu kita melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut kita dapatkan barang bukti berupa 1 paket Kristal bening yang diduga sabu, 1 buah tabung kaca, 1 buah pipet, 1 buah bong dan uang tunai Rp.500.000”. Terang Surya Irawan.
Irawan juga menambahkan setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku Roni kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah milik pelaku ke tiga atas nama Alwan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 7 poket Kristal bening yang diduga sabu yang ditemukan didalam kamar Alwan yang ditaruh didalam tas pinggang, 2 buah timbangan digital,1 bungkus besar klip kosong, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah skop plastic, 1 buah pipet dan uang sejumlah Rp.7.700.000.

Selanjutnya tiga orang tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, guna untuk diproses dan penyelidikan lebih lanjut.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA