Sat Resnarkoba Polres Mataram Menangkap Pelaku Pengedar Shabu

Sat Resnarkoba Polres Mataram Menangkap Pelaku Pengedar Shabu

Sinar5news.com  Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram menangkap pelaku pengedar shabu di sebuah rumah dekat pintu air lingk.karang bagu RT 001 RW 170 kelurahan karang Taliwang kecamatan Cakranegara kota mataram Rabu (30/10/19)

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar di sebuah rumah dekat pintu air, Lingk. Karang Bagu, Rt 001 Rw 170, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkotika, dengan adanya informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP KADEK ADI BUDI ASTAWA, S.T., S.I.K. memerintahkan Kanit Iidik dan anggota unit opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut

dengan menggunakan teknik observasi disekitar TKP Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019, sekitar pukul 14.00 wita kembali dilakukan observasi disekitar TKP dan sekitar pukul 16.00 wita, dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di TKP,

namun pemilik rumah yang berinisial sdri. NU mengetahui kedatangan Tim Opsnal dan langsung melarikan diri kearah pemukiman warga, sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal, namun tidak ditemukan, kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah sdri. NU (DPO) dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang telah digulung dan kedua ujungnya direkatkan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,34 ( nol koma tiga empat) gram diatas meja kompor gas,

kemudian dilakukan penyisiran disekitar TKP dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang laki-laki yang diduga sebagai pembeli narkotika jenis shabu, yang mana dari hasil pemeriksaan, salah satu dari 6 (enam) orang laki-laki tersebut, atas nama sdra. DO ditemukan didalam saku celananya tersimpan 1 (satu) buah pipa kaca berisikan padatan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,80 (satu koma delapan puluh) gram, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah plastik klip, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya telah diruncingkan, 1 (satu) buah gunting, uang tunai sejumlah Rp. 16.000,- ( enam belas ribu rupiah). Selanjutnya 6 (enam) orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Mataram guna proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di kenakan
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA