Satreskrim Lotim, Grebek Pelaku Judi Sabung Ayam di Desa Korleko

Satreskrim Lotim, Grebek Pelaku Judi Sabung Ayam di Desa Korleko

Pada aksi kejar-kejaran tersebut pihak Satreskrim berhasil menangkap 8 orang penjudi. Masing-masing atas nama Kasri(70),Isnadi(39) warga Pringgabaya.Hamdan(54),Hariadi(32),Hadi(29),Suhardi(35) Warga Korleko.Mahyudin(50),Teguh(24) Warga Selong.

Kapolres Lombok Timur yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP.I Made Yogi Purusa Utama,S.IK membenarkan pihaknya telah melakukan pembubaran dan penangkapan 8 orang penjudi sabung ayam.

Dijelaskan,judi sabung ayam dilakukan disalah satu kebun kelapa milik warga korleko dengan cara mengadu dua ekor ayam didalam arena dalam waktu yang telah disepakati sampai salah satu ayam menyerah atau kalah dan uang sebagai taruhannya. Uang taruhan disepakati sebelum bertarung.

Satreskrim berhasil menangkap 8 orang penjudi. Masing-masing atas nama Kasri(70),Isnadi(39) warga Pringgabaya.Hamdan(54),Hariadi(32),Hadi(29),Suhardi(35) Warga Korleko.Mahyudin(50),Teguh(24) Warga Selong.

Yogi juga menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua ekor ayam jantan,karpet,ring tarung ayam dan puluhan sepeda motor.

“Kita telah berhasil mengamankan pelanggar tindak pidana 303 yakni judi sabung ayam dengan barang bukti dua ekor ayam jantan,karpet,ring tarung ayam dan 31 unit kendaraan roda dua. Dan kendaraan dapat kita kembalikan jika dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya”.Pungkas Yogi.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA