
Demikian halnya seperti yang disampaikan Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP. I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.IK dalam acara Rilis hasil tangkapan melalui Pers Rilise di Markas Polres Lotim. Rabu(02/10/2019).

Menurut Yogi Tim 3C berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian yang TKP(Tempat Kejadian Perkara) di dusun Repok Bunut,Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur dengan korbannya saudara Hapipudin(28) warga setempat.
Pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut sebelum melakukan aksinya berkumpul dulu dirumahnya Suhardi Alias Suhar(25) untuk merencanakan pencurian yang digagas oleh saudara Rusdi Alias Banun(34) warga Repok Bunut Desa Menceh. Dalam perecanaan tersebut target pencurian mereka adalah rumahnya Hapipudin yang tidak lain adalah tetangganya pelaku Rusdi.
Dalam menjalankan aksinya Rusdi menunggu didekat rumah korban, kemudian ketiga temannya datang dengan menggunakan sepeda motor milik Satriadi Alias Adi(29) warga Dusun Kubur Tinggang Desa Pijot Kacamatan Keruak kabupaten Lombok Timur.
Setibanya di TKP pelaku mencongkel jendela korban dengan menggunakan cukit dan masuk melalui jendela dan mengambil barang berharga milik korban berupa 1 Unit HP J1 dan Sepeda Motor milik korban dan Rusdi pada saat itu memantau aksi rekannya dari jauh.
Keesokan harinya Rusdi mendatangi rumah korban Hapipudin yang juga tetangganya dengan maksud menawarkan jasa penebusan dan meminta uang tebusan Rp.1.500.000. setelah mendapatkan uang tebusan Rusdi lalu mendatangi pelaku Suhardi dan Rusdi mendatangi rumah korban untuk mengembalikan sepeda tersebut. Tapi Hp milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/58/IX/2019/NTB/Res.Lotim/Sek.Sakti tanggal 30 September 2019. Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan pengejaran. Pelaku Satriadi berhasil ditangkap didusun Selayar,Desa Menceh, saat sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat milik pelaku Satriadi.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersebut ditemukan Narkoba Jenis Sabu sebanyak 27 poket dan HP milik korban. Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lain,pelaku memberontak mau melepaskan diri dari petugas,sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Pelaku Satriadi merupakan residivis pelaku Curas di vonis 7 tahun dan baru beberapa minggu menjalani bebas bersyarat dan wajib lapor. Dan setelah dilakukan introgasi lebih lanjut pelaku juga melakukan aksi serupa dikampung yang sama dan berhasil mengambil 2 unit sepeda motor milik warga dan ditebus Rp.8.500.000 dengan jalur penebusan dan cara kerja yang sama namun korban belum melaporkan kejadian karena diancam oleh para pelaku.
Yogi Purusa Utama menambahkan Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit Sepeda Motor milik korban, 1 Unit Sepeda Motor milik Satriadi yang digunakan untuk mendatangi TKP. 1 Unit HP milik korban, Uang sisa hasil penebusan Rp.1.100.000, 1 Buah Konci Leter T, 1 Buah Cukit dan 27 Pocket Sabu milik Satriadi.
Sedangkan satu orang rekan pelaku inisial ER dapat melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.(Bul)




