Salah satu tema yang menarik dan cukup mendapatkan banyak perhatian para cendikiawan islam ketika membahas Al-Qur’an di abad 20 hingga sekarang adalah tema “perempuan”. ini menjadi menarik seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan perempuan.
Perempuan sendiri disebut dalam al-Qur`an sebanyak 114 kali. 59 kali disebut dengan nisa’ (dan yang seakar dengannya) , 26 kali disebut dengan mar`ah (dan yang terbentuk darinya) 29 kali disebut dengan untsa (dan yang seakar dengannya).
Jika kita amati, kita akan temukan bahwa Al Qur’an mempunyai perhatian khusus terhadap kaum perempuan, Al Qur’an berbicara cukup panjang tentang hak-hak dan kewajiban mereka, meninggikan kedudukan mereka, serta memuji kemuliaan mereka.
Ini agak kontras dengan perlakuan kaum arab pra-Islam terhadap perempuan. Kita bisa lihat bagaimana dalam beberapa ayat dalam al Qur’an menceritakan tentang buruknya perlakuan bangsa arab (masa jahiliyah) terhadap kaum perempuan.
Diantara beberapa ayat yang menggambarkan keadaan perempuan pada masa pra-Islam adalah QS. al-Nisa`/4: 19 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”
Dalam ayat di ceritakan bagaimana perempuan pada masa jahiliyah yang keduduknnya hampir sama dengan barang yang dapat di wariskan. Maksud diturunkannya ayat ini sebenarnya adalah untuk membebaskan kaum perempuan dari salah satu bentuk kezaliman dan penindasan yang biasa dipraktekkan orang-orang jahiliah atas kaum perempuan, yaitu mewariskan (or. mempusakai) mereka dengan jalan paksa dan menyusahkan mereka untuk menikah dengan laki-laki lain.
Imam Al-Qurthubi dalam al Jami’ Ahkam al Qur’an dalam menceritakan asbab nuzul ayat ini menjelaskan beberapa hal penting,
Pertama, di zaman jahiliah apabila seorang laki-laki meninggal maka para walinya lebih berhak atas isteri yang ditinggalkannya. Mereka bisa menikahinya, atau menikahkannya dengan laki-laki lain, atau tidak menikahinya dan tidak pula menikahkannya. yang jelas mereka lebih berhak atas wanita itu ketimbang keluarganya. Maka turunlah ayat ini berkenaan dengan kebiasaan itu.
Kedua, di antara tradisi orang-orang jahiliah adalah apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri maka anak laki-lakinya yang bukan berasal dari isterinya itu akan melemparkan bajunya kepada wanita itu. Dengan begitu maka ia (anak laki-laki itu) lebih berhak atas wanita itu ketimbang dirinya dan parawalinya.
Setelah itu, ia akan menikahinya tanpa maskawin, atau menikahkannya dengan laki-laki lain kemudian ia mengambil maskawinnya dan tidak memberinya apa pun, atau menahannya (tidak menikahinya tidak pula menikahkannya) hingga menebus dirinya dengan harta yang diwarisinya dari suaminya yang telah meninggal, atau ia menahannya sambil menunggu kematiannya dan setelah mati ia mengambil harta warisnya.
Ketiga, di antara kebiasaan jahiliah adalah apabila seorang meninggal dan meninggalkan seorang istri, maka ahli waris dari laki-laki yang meninggal itu akan segera melemparkan bajunya kepada wanita itu. Dengan demikian maka ia lebih berhak atas wanita itu. Tetapi jika ahli waris itu tidak sempat melemparkan bajunya dan wanita itu telah lebih dulu pergi ke keluarganya maka si wanita itu lebih berhak atas dirinya.
Keempat, ayat ini berkenaan dengan seorang laki-laki beristerikan wanita yang sudah tua. Laki-laki itu lalu tertarik oleh seorang gadis, akan tetapi ia juga enggan menceraikan isterinya yang sudah tua itu karena kekayaannya. Maka ia pun menahan (tidak menceraikan) wanita tua tersebut tapi tidak mendekatinya. Tujuannya, supaya si isteri tua itu memberikan tebusan kepadanya dengan sejumlah harta untuk melepaskan diri darinya, atau si isteri tua mati dalam kungkungannya lalu ia mewarisi harta wanita itu.
Terlepas dari itu, dan terlepas dari siapa yang diseru oleh ayat; entah itu para wali atau para suami, yang jelas ayat ini bertujuan menghilangkan salah satu kebiasaan buruk jahiliah berkenaan dengan kaum perempuan. Ayat ini menggariskan bahwa kaum wanita jangan dijadikan seperti harta yang dapat diwarisi dari para mantan suami mereka seperti diwarisinya harta.
Ayat ini juga menyuruh para suami untuk memerlakukan istri dengan baik. Yaitu dengan memenuhi hak isteri berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka masam di depannya tanpa alasan, bicara yang santun dan lemah lembut, dan banyak lainnya.
Wallahu A’lam.
Penulis : Abdul Malik Salim Rahmatullah – Sekretaris Perwakilan Khusus Nahdlatul Wathan Mesir, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al Azhar Cairo




