Sinar5news.com – Paralegal Justice Award merupakan program Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai ajang apresiasi dan penghargaan bagi Kepala Desa/Lurah dalam menjaga ketertiban di lingkungan di wilayahnya dimana nantinya Kepala Desa/Lurah akan diberikan penguatan kompetensi untuk menjalankan perannya dalam menyelesaikan masalah atau mediasi di Desa/Lurah.

Gelaran Paralegal Justice Award (PJA) 2025 akan Kembali dilaksanakan yang akan diikuti oleh peserta seluruh Indonesia, oleh karenanya Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta mulai melaksanakan sosialisasi ke Tingkat kelurahan. Pada kesempatan kali ini kegiatan sosialisasi di laksanakan di Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan dan dikoordinatori oleh Tri Puji Rahayu, Rabu, (19/02/2025). Tri Puji Rahayu ( Penyuluh Hukum Ahli Madya) Bersama Sukoco Hendarto ( penyuluh Hukum Ahli Muda ) Tim Penyuluh Hukum Zonasi Wilayah Jakarta Selatan melaksanakan sosialisasi mekanisme pendaftaran PJA dan pembentukan Posbankum untuk Memenuhi Persyaratan secara Administratif maupun Subtantif sebagaimana ketentuan dari BPHN .

Pada saat kegiatan Musrenbang dikelurahan Cikoko Tri Puji Rahayu menyampaikan bahwa guna mengikuti PJA 2025 salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah harus memiliki Posbankum di Kelurahan dibuktikan dengan Surat Keputusan pembentukan Pos Bantuan Hukum dan secara fisik Posbankum tersebut nyata pos layanannya di Kelurahan. Sehingga Ia berharap Kelurahan Cikoko dapat menyiapkan segala sesuatunya dengan sebaik mungkin



