Tanya jawab seputar Ramadhan bagian 27

Tanya jawab seputar Ramadhan bagian 27

Soal : Bagaimana hukum puasa orang yang dengan sengaja menelan air bekas wudhu’ nya ?
Jawab : Menelan bekas wudhu’ tidak membatalkan wudhu’ karena sulitnya menjaga agar jangan sampai tertelan, dan tidak dibebani mengusap bekas air wudhu’ yang ada di mulut.

Soal : Bagaimana hukum puasa menelan ludah yang bercampur dengan sisa makanan didalam celah gigi ?
Jawab : Liur yang tertelan dengan sisa makanan yang terselip dicelah gigi dimaaf, asalkan tidak ada unsur kesengajaan.

Soal : Bagaimana kalau sisa makanan yang dicelah gigi sengaja dibiarkan ?
Jawab : Illat pembatalan puasa terletak pada unsur kesengajaan. Jika memang hal demikian disengaja, maka batallah puasanya. Apalagi bila sengaja membiarkan makanan dan sengaja menelannya.

Soal : Bagaimana hukum puasa orang yang mandi junub. Ketika mandi junub air masuk ke dalam rongganya ?
Jawab : Yang demikian itu tidak membatalkan puasa, asalkan mandinya tidak dilakukan dengan menyelam.

Soal : Bagaimana kalau masuknya air ke dalam rongga karena melakukan mandi biasa (bukan mandi wajib) ?
Jawab : Dalam mandi biasa (mandi yang tidak wajib) hendaklah lebih berhati-hati ketika melakukan nya, karena masuknya air ke dalam rongga dengan sebab mandi tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun mandinya dengan tidak menyelam.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA