Soal : Bagaimana hukum puasa orang yang dengan sengaja menelan air bekas wudhu’ nya ?
Jawab : Menelan bekas wudhu’ tidak membatalkan wudhu’ karena sulitnya menjaga agar jangan sampai tertelan, dan tidak dibebani mengusap bekas air wudhu’ yang ada di mulut.
Soal : Bagaimana hukum puasa menelan ludah yang bercampur dengan sisa makanan didalam celah gigi ?
Jawab : Liur yang tertelan dengan sisa makanan yang terselip dicelah gigi dimaaf, asalkan tidak ada unsur kesengajaan.
Soal : Bagaimana kalau sisa makanan yang dicelah gigi sengaja dibiarkan ?
Jawab : Illat pembatalan puasa terletak pada unsur kesengajaan. Jika memang hal demikian disengaja, maka batallah puasanya. Apalagi bila sengaja membiarkan makanan dan sengaja menelannya.
Soal : Bagaimana hukum puasa orang yang mandi junub. Ketika mandi junub air masuk ke dalam rongganya ?
Jawab : Yang demikian itu tidak membatalkan puasa, asalkan mandinya tidak dilakukan dengan menyelam.
Soal : Bagaimana kalau masuknya air ke dalam rongga karena melakukan mandi biasa (bukan mandi wajib) ?
Jawab : Dalam mandi biasa (mandi yang tidak wajib) hendaklah lebih berhati-hati ketika melakukan nya, karena masuknya air ke dalam rongga dengan sebab mandi tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun mandinya dengan tidak menyelam.



