Soal : Bagaimana hukum puasa yang ditinggalkan oleh orang yang hamil atau menyusui ?
Jawab : Orang yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa atau membatalkan puasanya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila dia membatalkan puasanya, atau tidak berpuasa karena takut bagi kesehatan dirinya, maka wajib baginya mengqhada’ puasa yang ditinggalkannya saja.
2. Apabila dia tidak berpuasa atau membatalkan puasanya karena takut terhadap kesehatan dirinya dan anaknya, atau takut terhadap kesehatan anaknya saja, maka baginya mengqhada’ puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah.
Soal : Berapakah ukuran fidyah yang harus dikeluarkan oleh orang yang hamil atau menyusui tersebut ?
Jawab : fidyahnya sama dengan ukuran fidyah orang yang tidak berpuasa karena tua renta dan sakit yang tidak diharapkan sembuhnya yaitu 1 1/3 rithl bagdad atau setara dengan satu mud (675 gram/6,75 ons).
Soal : Bolehkah orang musafir untuk tidak berpuasa ?
Jawab : Orang yang musafir diperbolehkan memilih antara berpuasa atau tidak, melanjutkan atau membatalkan puasanya. Akan tetapi kalau dalam perjalanan dalam keadaan sehat dan tidak dikhawatirkan sakit, maka dalam madzahab Syafi’i puasa lebi baik. (Ianatut Tholibin juz 2 hal 266).
Dalam hal bolehnya memilih bagi musafir antara melanjutkan atau membatalkan puasanya ada baiknya kita simak hadits berikut :
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ عَنْ عَبْدَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّوْمِ فِي السَّفَرِ وَكَانَ يَسْرُدُ الصَّوْمَ فَقَال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Harun bin Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah: Hamzah bin Amr Al Aslami menanyakan kepada Rasulullah SAW mengenai puasa dalam bepergian, sedangkan ia sedang mengerjakan puasa. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu mau, maka berpuasalah. Apabila kamu mau, maka berbukalah. ” Shahih’. Ibnu Majah (1662) dan Muttafaq ‘alaih
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ أَبِي مَسْلَمَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَمَا يَعِيبُ عَلَى الصَّائِمِ صَوْمَهُ وَلَا عَلَى الْمُفْطِرِ إِفْطَارَهُ
Nashr bin Ali Al Jahdhami menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal memberitahukan kepada kami dari Sa’id bin Yazid Abu Maslamah, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Kami bepergian bersama Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan. Beliau tidak mencela puasanya orang-orang yang berpuasa dan tidak mencela orang-orang yang berbuka. ” Shahih: Ibnu Majah (3/143) dan Shahih Muslim
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا الْجُرَيْرِيُّ ح قَالَ و حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ فَلَا يَجِدُ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ وَلَا الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ فَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ مَنْ وَجَدَ قُوَّةً فَصَامَ فَحَسَنٌ وَمَنْ وَجَدَ ضَعْفًا فَأَفْطَرَ فَحَسَنٌ
Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai memberitahukan kepada kami, Al Jurairi memberitahukan kepada kami, Sufyan bin Waki’ memberitahukan kepada kami, Abdul A’la memberitahukan kepada kami dari Al Jurairi, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Kami bepergian bersama Rasulullah SAW. Di antara kami adayang berpuasa dan ada yang berbuka. Orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa dan orangyang berpuasa mencela orangyang berbuka. ” Mereka berpendapat bahwa barangsiapa mendapatkan kekuatan lalu ia berpuasa, maka itu baik. Barangsiapa mendapatkan dirinya lemah lalu ia berbuka, maka itu juga baik. Shahih: Shahih Muslim
Soal : Apakah syarat musafir yang dibolehkan untuk tidak berpuasa ?
Jawab : Dibolehkan untuk membatalkan atau tidak berpuasa bagi musafir dengan syarat :
1. Perjalanan yang ditempuh tidak dalam perjalanan maksiat.
2. Perjalanan yang ditempuh sepanjang perjalanan dibolehkan shalat qashar.
Soal : Bagaimanakah ukuran sakit yang boleh tidak berpuasa ?
Jawab : Adapun ukuran sakit yang dibolehkan berbuka adalah sakit yang dapat memudaratkan. Gambarannya seperti parahnya sakit orang yang dibolehkan baginya tayammum, yaitu kekhawatiran orang yang sakitnya tidak kunjung sembuh kalau berpuasa.


