Tim Puma Polres Lombok Timur Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pembegalan di Pantai Labuan Haji.

Tim Puma Polres Lombok Timur Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pembegalan di Pantai Labuan Haji.

Sinar5news.Com – Lombok Timur – Wakapolres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol Zaky Maghfur, SIK dan didampingi Kasat Reskrim IPTU. Muhammad Fajri menggelar Konfrensi Pers terkait penangkapan pelaku Begal di kawasan Labuhan Haji yang terjadi pada Jumat malam 13 Juni 2022 pukul 19.30 wita. Senin (20/06/2022)

Menurut Zaky Maghfur pelaku begal yang berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lotim itu sebanyak dua orang diantara berinisial Z, laki-laki (28) tahun dan (MYP), laki-laki 18 tahun. Kedua begal tersebut beralamatkan, Dusun Teliah Desa Kerta Sari Kecamatan Labuan Haji.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni Satu Unit HP merek Vivo Y15 milik korban dan Uang Tunai RP. 600.000 yang merupakan hasil penjualan, satu buah parang, dan satu Unit sepeda motor merek Beat yang digunakan pelaku mendatangi tempat kejadian tersebut.

Wakapolres zaky Maghfur, juga menyampaikan, Pelaku begal berhasil di amankan Tim Puma beserta barang bukti (BB) di Dusun repok teliah Desa setempat dan saat dilakukan penangkapan Pelaku (Z) berusaha untuk melawan petugas kepolisian dan bahkan berusaha kabur ke areal persawahan, sehingga Tim Puma melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan aksi melarikan diri yang dilakukan oleh tersangka Z.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri keareal persawahan saat tim melakukan penangkapan, namun dengan tindakan tegas serta terukur tim Puma melakukan penghentian, dengan melepaskan tembakan ke kaki Z,” ujarnya.

Kronologisnya, kedua tersangka melakukan aksinya yakni dengan sasaran pasangan muda-mudi yang saat menikmati suasana pantai labuhan haji sekitar pukul 19.30 pada tanggal 13 Juni 2022 lalu, hingga para pelaku mendekati korban dan meminta tas kresek, dan korban mengatakan tidak ada lalu pelaku pergi.

Tidak lama setelah itu, pelaku kembali temui korban dengan membawa sebilah parang dan mengancam korban dengan parang tersebut lalu mengambil HP milik korban.

Kedua pelaku begal ditangkap Tim Puma Polres Lotim Ahad 19 Juni 2022 dan saat ini sudah dimasukkan ke sel tahanan Polres Lotim untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kedua pelaku begal melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (bul).

 

 

 

 

 

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA