
Kapolres Lombok Timur yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.IK membenarkan penangkapan pelaku karena melakukan pencurian dengan kekerasan(curas) bersama teman-temannya didesa Montong Gamang Kecamatan Kopang Lombok Tengah.
Menurut Yogi Purusa Utama, modus operandi pelaku dengan cara mendobrak pintu rumah korbannya,saat berada didalam rumah,selain mengancam korbannya pelaku bersama kawan-kawannya langsung beraksi menguras harta korbannya.
“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban berupa,perhiasan emas, HP dan Uang. Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian Rp.40 juta”. Terangnya.
Selain berhasil menangkap pelaku,pihak Tim Sus Satreskrim juga dapat mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya, diantaranya berupa senjata tajam dengan berbagai bentuknya,obeng,ketapel termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. “Karena TKP di Lombok Tengah,pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke sel Tahanan Polres Lombok Tengah untuk proses hokum lebih lanjut”. Pungkas Yogi.(Bul)




