
Diusir dari Majelis Umum PBB
Tokoh Papua Nick Messet memastikan, PBB tidak mengijinkan Benny Wenda dan rombongannya masuk ke ruang sidang PBB dan bergabung bersama delegasi Vanuatu karena yang bersangkutan bukan warga negara Vanuatu.
“Tidak benar Benny Wenda ikut dalam ruang sidang bersama delegasi Vanuatu karena PBB membuat aturan yang ketat dan hanya mengijinkan perwakilan negara yang masuk dalam ruang sidang di New York,” kata Messet, seperti dilansir Antara, Minggu 29 September.
“Peraturan yang diterapkan PBB sangat ketat. Hanya warga negara yang bisa mewakili negaranya dan masuk dalam delegasi di Sidang Umum PBB,” lanjut Messet

Nick Messet yang ikut dalam delegasi RI bersama Maikel Manufandu menegaskan, selain Benny Wenda, rekan-rekannya juga tidak diijinkan masuk untuk mengikuti sidang.
Messet mengaku, dirinya sendiri yang menjadi Konsul Kehormatan Republik Nauru di Jakarta tidak bisa mewakili negara tersebut, karena masih berkewarganegaraan Indonesia. Sehingga, dalam Sidang Majelis Umum PBB, dirinya tergabung dalam delegasi Indonesia.
Kata Plt. Jubir Kemlu RI
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI mengaku tak bisa berkomentar banyak soal isu tersebut.
“Saya tidak di New York, jadi kurang memahami kondisi di sana,” ujar Teuku Faizasyah.
Namun ia menjelaskan ketatnya peraturan soal delegasi yang bisa masuk ke dalam ruang sidang majelis.
“Dari sisi aturan, untuk bisa hadir memang mengharuskan akreditasi, misalnya sebagai wakil negara. Kalau dia tidak bisa masuk, artinya dari sisi ketentuan mendasar saja, dia tidak memenuhi syarat,” lanjutnya saat dihubungi pada Minggu 29 September 2019.
Nick Meset menambahkan, dalam rangkaian agenda Sidang Majelis Umum PBB di New York pekan ini, “tidak ada agenda yang membicarakan soal Papua dan referendum,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.




