TRANSPARANSI ADALAH KUNCI DALAM MENYELESAIAKAN PRO KONTRA OMNIBUS LAW

TRANSPARANSI ADALAH KUNCI DALAM MENYELESAIAKAN PRO KONTRA OMNIBUS LAW

Oleh: Muhip Abdul Majid
(Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Universiti Teknikal Malaysia Melaka UTeM dan Kandidat Master of Tecnologi Inovasi Keusahawanan)

Sejak disetujuinya RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus oleh pemerintah pada 5 Oktober 2020, menyebabkan kodusifitas kehidupan bermasyarakat di Indonesia kurang kondusip. Hal ini terjadi karna para buruh dan mahasiswa Indonesia melakukan keritikan terhadap hadirnya Omnibus Law dengan cara aksi ujuk rasa turun ke jalan yang terjadi pada hari kamis tanggal 8 Oktober 2020. Para buruh dan mahasiswa di setiap daerah menyampaikan aspirasai keritikanya dengan mendatangi kantor DPR pusat atau pun daerah. Kawan-kawan buruh dan mahasiswa menilai bahwa isi dari Omnibus Law yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masih belum matang sehingga merugikan banyak pihak khususnya utuk para buruh itu sendiri.

Ada pun yang menjadi sorotan dari pihak buruh dan mahasiswa terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang melatarbelakangi terjadinya aksi turun kejalan yaitu: pertama, penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Kedua, ketentuan jam lembur lebih lama dibandigkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari makasimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. Ketiga terkait dengan kotrak seumur hidup dan rentan PHK, RUU Cipta kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpanggan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Sebab, jangka waktu kontrak akan berada ditangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.

Bahkan, pengusaha dinilai bisa mem-PHK para pekerja semaumaunya pimpinan perusahaan. Selanjutnya poin keempat adalah pemotongan waktu istirahat mingguan yang tidak sesuai karna istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Kemudian poin terakhir adalah mempermudah perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saja beda dengan sebelumnya Tenaga Kerja Asing harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Mengunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Maka dari isi poin-poin Omnibus Law itu lah yang meyebapkan para buruh dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi ke kantor-kantor DPR. Aksi itu pun banyak menyebabkan kerugian negara karna masa aksi tidak bisa mengendalikan diri sehingga fasilitas-fasilitas umum banyak yang dirusak.

Media Kompas.com melaporkan bahwa sekitar Rp.65 miliar kerugian yang disebapkan oleh aksi unjuk rasa masalah Omnibus Law di DKI Jakarta, mulai dari rusaknya 25 halte bus. Lebih lanjut Wakil Gubenur DKI Jakarta Ahmad Rizal Patria mengatakan, setelah dilakukan inventarisasi, diketahui bahwa saat ini ada 25 halte bus rusak senilai Rp.65 miliar akibat kerusuhan yang terjadi saat aksi penolakan UU Cipta kerja, Kamis (8/10/2020).

Selanjutnya penyebab terjadinya aksi demontrasi Omnibus Law yaitu karna adanya pro dan kontra dari para tokoh-tokoh publik tanah air. Salah satu tokoh publik tanah air yang menyatakan penolkan atas UU Cipta Kerja adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. Beliu Said Aqil menyatakan bahwa UU Cipta Kerja merugikan rakyat kecil, dan hanya menguntungkan kapitalis, koglomerat, dan investor.

Sementara tokoh publik yang menyatakan sikap pro terhadap lahirnya UU Cipta Kerja adalah ekonom senior Sandiaga Salahhuddin Uno. Kata Sandi yang merupakan pengusaha muda dan mantan wakil gubenur DKI Jakarta berharap dengan adanya Omnibus Law dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dan bisa memberdayakan UMKM, namun ada beberapa hal-hal penting yang rambu-rambu jagan sampai kita langgar yaitu kesejahteraan kaum pekerja dan penigkatan kualitas SDM.

Lebih lanjut mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang disampaikan lewat tulisan di website prbadinya, diway.id berjudul ‘Menundukkan Pemerintah’. Dia berkata bahwa, disahkanya payung hukum tersebut menandakan bahwa dukungan politik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling kuat selama 22 tahun terakhir.

Maka dari itu lah, dibutuhkan transparansi dari pihak pemerintah dalam mengodok Omnibus Law ini, setiap elmen harus dilibatkan agar UU Cipta Kerja ini benar-benar menjadi payung hukum milik bersama dan bukan milik golongan tertentu saja. Misalnya saat ini pihak pemerintah perlu lebih banyak lagi melakukan diskusi-diskusi publik terkait dengan Omnibus Law di kampus-kampus atau pun di kantor lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada. Sehingga saran dan masukan dari berbagai pihak khususnya para akademisi, mahasiswa dan aktivis dapat menjadi rujukan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada pada UU Cipta Kerja sebelum benar-benar diberlakukan.

Dengan demikian penilaian publik ke pada pemerintah tidak kelihatan tergesa-gesa lagi dalam memberlakukan UU Cipta Kerja tersebut dan kebijakan diambil pun menjadi tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan. Dan yang tidak kalah petingnya adalah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA