Sinar5News, Selong – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/40/IX/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Terara, tanggal 12 September 2019 tentang tindak pidana pencurian(curanmor). Timsun 3C Satreskrim Polres Lombok Timur NTB,berhasil membekuk pelaku pencurian dengan inisial PA(29) warga Dusun Jekeh, Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat,sekitar pukul 18.45 Wita. Sabtu(14/09/2019).
Kapolres Lombok Timur AKBP.Ida Bagus Made Winarta,S.IK yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP.I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.IK membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pelaku curanmor PA(29) yang TKP nya di Desa Rarang,Kecamatan Terara.
Kronologis kejadiannya menurut Yogi, Korban atas nama Lalu Suhardi(54) warga Desa Rarang,Kecamatan Terara, memarkir kendaraannya didepan tokonya, dalam posisi kendaraan terkunci stangnya. Dan meninggalkan motornya masuk kedalam toko. Tidak lama kemudian korban mendengarkan suara sepeda motornya dihidupkan dengan suara kencang lari kearah barat.





