Remaja di desa lebih rentan terhadap praktik pernikahan usia anak rupanya bukan sekadar wacana belaka. Laporan yang dirilis oleh BPS bekerjasama dengan UNICEF, Universitas Indonesia dan PUSKAPA pada awal 2020 lalu menerangkan hal tersebut secara eksplisit. Sebaliknya, remaja di perkotaan menempati urutan paling bontot dalam hal pernikahan usia anak. Perbedaan angka yang signifikan ini disebabkan adanya gap pada faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan usia anak antara di perdesaan dan perkotaan. Faktor-faktor tersebut mencakup pendidikan, ekonomi, serta sosial budaya.
Berbagai kebijakan dan program telah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan angka pernikahan usia anak yang berpengaruh kepada kualitas sumber daya manusia di suatu daerah. Diantara kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 mengenai batas usia kawin bagi laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun dimana sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perkawinan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Selain itu, salah satu upaya preventif yang dilakukan pemerintah dengan gaung yang cukup besar adalah melalui program GenRe (Generasi Berencana).
Program yang dikembangkan oleh BKKBN tersebut adalah dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja melalui pendewasaan usia perkawinan sehingga mereka mampu melangsungkan jenjang pendidikan secara terencana, berkarir dalam pekerjaan secara terencana, dan menikah dengan perencanaan sesuai siklus kesehatan reproduksi. Tingginya kasus pernikahan usia anak dari tahun ke tahun yang disebabkan berbagai faktor seperti Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), rendahnya pendidikan, dan kesulitan ekonomi di kalangan remaja menjadi alasan tersendiri mengapa program ini dikeluarkan. Remaja yang mengalami kasus pernikahan usia anak akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindakan kekerasan serta hidup dalam kemiskinan. Hal itulah yang hendak diantisipasi melalui program dengan prinsip pelaksanaan dari, oleh dan untuk remaja tersebut.
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) menjadi wadah berkegiatan bagi remaja-remaja yang tergabung dalam program GenRe. Pelayanan informasi terkait dengan Perencanaan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR), Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), kesehatan reproduksi remaja, serta berbagai pelatihan life skill dilaksanakan oleh remaja dan untuk sesama remaja di PIK-R. Selain itu, disediakan pula pelayanan konseling teman sebaya yang diharapkan dapat membantu mengarahkan remaja untuk dapat menemukan solusi permasalahan yang mereka hadapi.
Sejauh ini, program GenRe telah mendapat perhatian yang cukup besar dari remaja di NTB. Hal ini dapat dilihat dari antusias remaja dalam mengikuti kegiatan pemilihan duta GenRe yang diselenggarakan Perwakilan BKKBN Provinsi NTB setiap tahunnya. Jumlah peserta mencapai 200 orang dari rentang usia 17-22 tahun.
Para Duta GenRe kemudian akan menjadi partner BKKBN dalam melakukan edukasi kepada remaja. Namun, dari jumlah remaja NTB sebanyak 1.373.531 jiwa (Data BPS, 2020), rupanya belum dapat terwakili oleh sejumlah remaja yang telah bergabung dalam program GenRe melalui pemilihan duta.
Keterwakilan remaja dari seluruh pelosok NTB diperlukan, mengingat pernikahan usia anak merupakan masalah yang akrab dengan masyarakat di pelosok. Persebaran duta GenRe sejauh ini masih belum menyentuh hingga desa-desa dengan angka pernikahan usia anak yang tinggi. Padahal yang berkontribusi terhadap masuknya NTB dalam zona merah secara nasional mengenai kasus pernikahan usia anak adalah kasus-kasus yang terjadi di perdesaan. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap persebaran duta GenRe hingga ke desa-desa.
Belum banyaknya role model yang memperkenalkan GenRe hingga ke desa membuat akses informasi mengenai program GenRe seolah-seolah tertutup. Meskipun BKKBN dan forum GenRe di tingkat provinsi dan kabupaten telah mengupayakan penyebarluasan informasi melalui berbagai platform media sosial, namun tetap dibutuhkan kehadiran penggerak untuk mendorong remaja di desa agar mau berpartisipasi dan bergabung dalam program tersebut. Kompleksitas kehidupan sosial di perdesaan, seperti pengaruh adat dan budaya yang masih kental, serta tipikal masyarakat yang belum open-minded terhadap pentingnya pendidikan, menjadi kesulitan tersendiri untuk menekan angka pernikahan usia anak tanpa hadirnya remaja penggerak dan contoh yang berasal dari desa itu sendiri.
Untuk dapat melibatkan remaja di desa secara langsung dalam upaya menekan angka pernikahan usia anak, terdapat beberapa alternative solusi yang bisa dilaksanakan. Pertama, adanya sistem pemilihan duta GenRe yang terorganisir di tingkat desa. Kedua, pembinaan yang lebih intensif dan berkelanjutan bagi sejumlah PIK-R yang telah terbentuk di desa dan pembentukan dan pembinaan PIK-R di desa-desa yang belum tersentuh terutama yang memiliki kondisi darurat pernikahan usia anak.
Remaja-remaja di desa yang memilki potensi sebagai penggerak harus diberikan ruang untuk dapat berpartisipasi serta mendapat apresiasi dari pemerintah. Perlu untuk meningkatkan kepercayaan diri remaja-remaja di desa akan potensi mereka, sehingga dapat memberikan efek positif terhadap kontribusi mereka dalam berbagai program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Upaya ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas program GenRe, karena menyasar langsung pada objek permasalahan.
Teknik jemput bola sebaiknya diterapkan oleh BKKBN melalui forum GenRe dalam rangka menjaring potensi-potensi remaja yang akan menjadi role model di desa. Penyebarluasan informasi melalui media sosial tidak dapat dijadikan andalan ketika berbicara tentang remaja di desa. Penggunaan media sosial di kalangan remaja perdesaan yang masih terbatas pada tujuan bersenang-senang menjadikan informasi mengenai GenRe masih jauh dari kata “terakses” oleh mereka.




