KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN SYARAT-SYARAT IJTIHAD

KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN SYARAT-SYARAT IJTIHAD

Sinar5News.Com- Jakarta – Faqih dan fuqaha melakukan ijtihad apabila dalam suatu peristiwa yang terjadi tidak ada dasar hukum atau petunjuk nas-nas Al-Qur’an.

1. Kedudukan Ijtihad

Manusia secara kodrati terdiri atas jasmani dan rohani. Rohani itu berfungsi untuk memahami apa yang dilihat oleh manusia, apa yang dialami oleh akal pikiran yang sekaligus berfungsi untuk memahami segala sesuatu yang ada dalam jagat raya ini. Sekalipun tidak ada petunjuk dari agama, manusia dapat menggunakan akalnya untuk memperoleh kebahagiaan hidupnya.

Dari sifat kodrati manusia itu sendiri dalam perjuangan kehidupan untuk kebahagiaan lahir batin dari dunia sampai ke akhirat, ijtihad dapat dianggap sebagai kebutuhan pokok dari setiap insan, sedangkan kebahagiaan lahir batin dan ketentraman hidup yang dituntut itu adalah berdasarkan hukum syara’

2. Fungsi Ijtihad

Untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum syara’, itu ijtihad merupakan kebutuhan utama. Kita mengetahui akal manusia berbeda denganmakhluk lain dan perbedaan yang paling menonjol antara manusia dengan makhluk lain adalah akal. 

Tuhan memberikan petunjuk kepada manusia dengan insting, pancaindra, akal, dan agama. Dengan insting, manusia dapat menghindari bahaya yang dapat mengancamnya. Dengan instingnya manusia berusaha untuk hidup lebih baik daripada yang diperolehnya sekarang. Dengan pancaindranya manusia memperoleh petunjuk sehingga terhindar dari kerugian-kerugian dan mendapat keuntungan. 

Namun demikian, baik insting maupun panca indra mempunyai keterbatasan. Apabila manusia sakit, insting dan pancaindra tidak dapat berfungsi dengan baik, misalnya waktu sakit makanan yang enak itu rasanya pahit.

3. Syarat-syarat Ijtihad

Dibukanya pintu ijtihad dalam hukum Islam tidak berarti bahwa setiap orang dapat melakukan ijtihad. Hanya orang-orang memiliki syarat tertentulah yang mampu berijtihad. Syarat syarat tersebut ialah berikut ini:

a) Mengetahui bahasa arab dengan segala seginya, sehingga memungkinkan dia menguasai pengertian susunan katakatanya.

b) Mengetahui bahasa arab dengan segala seginya, sehingga memungkinkan dia menguasai pengertian susunan katakatanya. Hal ini karena objek pertama bagi orang yang berijtihad ialah pemahaman terhadap nas-nas Al-Qur’an dan Hadits yang berbahasa Arab. Sehingga ia dapat menetapkan aturan-aturan  bahasa dalam pengambilan hukum darinya. 

c) Mengetahui Hadis-Hadis Nabi saw, yaitu yang berhubungan dengan hukum- hukum syariah sehingga ia dapat mendatangkan Hadis-Hadis yang diperlukan dengan mengetahui keadaan sanadnya.

Ulama-ulama angkatan dahulu telah memberikan jasajasanya yang tidak sedikit dalam usaha pengamanan terhadap Hadis-Hadis Nabi saw, diantaranya ialah pembagian Hadis menjadi mutawatir, masyhur, sahih, hasan, dan do’if. 

d) Mengetahui segi-segi pemakaian qiyas, seperti illat dan hikmah penetapan hukum, serta mengetahui fakta-fakta yang ada nas-nya dan yang tidak ada nas-nya.

Selain itu harus mengetahui urf orang dan jalan-jalan yang dapat banyak mendapatkan kebaikan atau keburukannya. 

e) Mampu menghadapi nas-nas yang berlawanan, kadangkadang dala suatu persoalan terdapat beberapa ketentuan yang berlawanan.Nas-nas yang berlawanan tersebut ada kalanya dapat diketahui sejarah dikeluakannya dan adakalanya tidak diketahui. Kalau dapat diketahui, nas yang datang belakangan membatalkan nas yang dikeluarkan terdahulu. Adapun bila tidak dapat diketahui sejarahnya, pertama-tama diusahakan pemaduan diantara keduanya.

Sehubungan dengan ini, seorang yang berijtihad harus mengetahui masalah- masalah yangmenjadikesepakatan para fuqaha dan masalah-masalah lain yang masih diperselisihkan. 

Disamping syarat-syarat tersebut, seorang mujtahid juga harus:

a) Mengetahui ilmu usul fiqh secara mantap karena ilmu ini merupakan dasar dan pokok dalam berijtihad. 

b) Mengetahui ilmu-ilmu kemasyarakatan sebab penentuan hukum sangat erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat atau lingkungan.

Ijtihad adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk menggali hukum (istinbat al-hukm) dari sumber hukum.  

Dalam pelaksanaan ijtihad, faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah perubahan sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan lebih dari itu harus sesuai dengan tuntutan zaman dan melibatkan beberapa disiplin ilmu sosial-ekonomi agar pembacaan sebuah masalah lebih komprehensif.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA