Sinar5news.com -Selamatiga hari kedepan yang dimulai hari ini, Rabu (11/12/2019) dilaksanakan UKG (Uji Kompetensi Guru) untuk wilayah DKI Jakarta. Karena banyaknya jumlah guru dari tingkat dasar sampai menengah, maka UKG dilaksanakan tiga hari dalam tiga sesi. Sesi pertama 07.30 – 09.30, sesi kedua 10.00 – 12.00 dan sesi ketiga 13.00 – 15.00.

Dalam pantauan Sinar5News.com pada salah satu SMP di Jakarta Timur yaitu SMPN 51 Jakarta, menjadi salah satu tuan rumah yang ditunjuk oleh pemerintah untuk ketempatan melaksanakan UKG. SMPN 51 Jakarta ini beralamat di Jalan Kejaksaan Kav. Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelum dilaksanakan UKG seluruh peserta dikumpulkan dalam satu ruangan untuk mendengarkan sambutan dan pengarahan dari kepala SMPN 51 Jakarta Bp. Janjang Hanaris, S.Pd. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta UKG dan memohon maaf bila ada kekurangan baik dalam hal penyambutan, tempat ujian dan lain-lainnya. “Mari kita laksanakan UKG ini dengan santai, tidak usah tegang, tapi tetap fokus”. Katanya penuh motivasi.
“Apabila diantara bapak/ibu ada suatu kendala/masalah sehingga tidak dapat mengikuti ujian, maka dapat mengikuti ujian susulan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2019.” Demikian pungkasnya.
Tepat pukul 07.30 seluruh peserta UKG masuk ke ruang ujian secara tertib sembari menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti foto copy KTP, kartu ujian dan surat tugas dari kepala sekolah. Sebelum ujian dimulai, operator computer memberikan tatacara mengoprasikan computer, sehingga soal-soal yang ada dapat dijawab dengan baik dan maksimal.
Walaupun pada awal mulanya sedikit ada keterlambatan, dimana sistem ujian yang bersifat online ini tidak bisa langsung di buka, karena adanya suatu gangguan. Tetapi secara umum UKG ini berjalan dengan lancar, aman dan tertib tanpa ada suatu kendala apapun. Seluruh peserta UKG terlihat penuh semangat menjawab soal-soal yang ada.
Tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara khusus adalah untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.
1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru. (Amr)
Jakarta, 15 Rabiul Akhir 1441/11 Desember 2019 M




