Sinar5news.com – Dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia dan Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Muda) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Upaya Pembelaan dalam Proses Peradilan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur berlokasi di Pondok Bambu kepada 15 (lima belas) orang para tahanan (Rabu/05/06/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Noor Farikha Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu. “Ikuti penyuluhan hukum ini dengan baik, agar aktif bertanya sehingga mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi”
Tiap tahapan dalam proses persidangan merupakan lingkup dalam bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) antara lain: konsultasi hukum, analisa kasus dan memberikan pendapat hukum sampai pendampingan selama proses persidangan. “Agar menggunakan jasa bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI “ Saran Puji. Para tahanan juga memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban selama menjalani proses di Rumah Tahanan.

Saat ini Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur dipimpin oleh Plt. Enny Yulistiawati. Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu menampung 256 tahanan dan 271 narapidana Perempuan, yang dengan mayoritas terkena kasus KUHP Tindak Pidana Kriminal Umum.

Semoga dengan hadirnya penyuluh dapat membuka wawasan hukum bagi para tahanan agar menggunakan hak membela diri karena dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



