Polisi Panggil Kabid Dikdas Lotim,Soal Dana BOS Afirmasi

Polisi Panggil Kabid Dikdas Lotim,Soal Dana BOS Afirmasi

Sinar5news.com – Selong – Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Nusa Tenggara Barat(NTB).

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur,AKP. I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.IK mengatakan, pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan laporan atau pengaduan yang telah masuk, karena ada indikasi atau dugaan penyalah gunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja di kabupaten Lotim.

” Kami telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Kabid Dikdas Lotim,dengan baru meminta dokumen saja,belum diminta keterangan,” tegas Yogi Purusa Utama,SE,SIK kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (03/02/2020).

Ia menjelaskan proyek tersebut dalam anggaran tahun 2019 lalu, sehingga pihaknya langsung menindaklanjutinya,setelah mendapatkan laporan mengenai penggunaan dana tersebut.

” Kami langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan turun ke lapangan untuk melakukan pulbaket,” ujarnya.

Pada kesempatan itu,lanjut Yogi, ‎dalam laporan atau pengaduan yang masuk kalau dalam penggunaan dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja di Kabupaten Lotim diduga dalam penyaluranya ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh seorang oknum Kabid Dikdas Dikbud Lotim.

‎Dimana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melanggar permendikbud No 35 tahun 2019. Dengan menegaskan tentang tata cara sekolah berbelanja di Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah.‎‎
‎‎Begiti juga sistem daring dalam kewenangan, penguasaan, dan kepemilikan oleh Kementerian yang digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring (e-market place).

‎” Karena batas waktu pengerjaan proyek tersebut sudah habis,maka telah selesai sehingga kami akan lakukan pemanggilan,apalagi anggotanya juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

‎Dalam laporan pengaduan tersebut, tambah Kasat Reskrim, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Kabid dalam melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penekanan kepada para Unit Pelayanan Tehnis Terpadu (UPTD) Dikbud kecamatan. Dengan diduga mengarahkan para kepala sekolah untuk berbelanja di salah satu perusahaan.

‎Namun dalam kenyataannya perusahaan itu tidak terdaftar di SIPlah.Dimana aturannya sebenarnya perusahaan penyedia itu harus terdaftar sesuai dengan Permendikbud No 35 tahun 2019.

Selain itu oknum Kanit UPTD diduga juga mengumpulkan sekolah yang mendapatkan dana bos Afirmasi dan kinerja dan diduga mengarahkan sekolah untuk mengisi surat pesanan offline ke salah satu perusahaan yang tidak terdaftar di website SIPlah.

” Dalam laporan itu disertai dengan daftar nama sekolah yang mendapatkannya,” pungkasnya.(Bul).

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA