REFORMASI KEPOLISIAN: JANGAN KEBABLASAN SEPERTI REFORMASI 1998

REFORMASI KEPOLISIAN: JANGAN KEBABLASAN SEPERTI REFORMASI 1998

Oleh: Lalu Tjuck Sudarmadi

Reformasi kepolisian sedang menjadi topik hangat di ruang publik. Banyak kalangan menyerukan pembenahan besar-besaran terhadap Polri, terutama pasca berbagai kasus yang mencoreng citra institusi, dari tragedi Sambo hingga praktik bisnis gelap dan penyalahgunaan kewenangan. Namun di tengah tuntutan perubahan, kita perlu berhati-hati: jangan sampai reformasi kepolisian kali ini kebablasan, seperti halnya reformasi politik 1998 yang kehilangan arah.

Dulu, karena kebencian mendalam terhadap rezim Soeharto, reformasi dilakukan dengan semangat balas dendam. Akibatnya, sistem ketatanegaraan berubah secara ekstrem menjadi superliberal dan transaksional. Demokrasi yang lahir bukan demokrasi substansial, melainkan prosedural — penuh kompromi dan transaksi. Hasilnya kita rasakan hingga kini: kemiskinan struktural, kesenjangan sosial, korupsi yang merajalela, serta hukum yang tunduk pada oligarki.

Pelajaran itulah yang semestinya menjadi cermin ketika bicara soal reformasi kepolisian hari ini.

Kritik yang Berlebihan dan Ancaman Kebencian Kolektif

Tidak dapat dipungkiri, kepercayaan publik terhadap Polri memang menurun akibat berbagai kasus penyimpangan. Figur seperti Ferdy Sambo menjadi simbol dari kerusakan moral dan birokrasi di tubuh kepolisian. Namun, menjadikan kasus itu alasan untuk “menghancurkan” seluruh sistem kepolisian jelas tidak bijak.

Kita menyaksikan mulai muncul narasi keras — bahwa polisi seolah menjadi sumber semua masalah negara: dari korupsi, kejahatan narkoba, hingga pelanggaran hak rakyat. Padahal, institusi ini tetap menjalankan fungsi vital: menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.

Ada bahaya besar ketika reformasi dilakukan dengan dasar emosi dan kebencian. Sebab, dalam sejarah Indonesia, reformasi yang berangkat dari dendam hanya akan melahirkan ketidakseimbangan baru. Jika dulu kebencian pada Soeharto melahirkan oligarki ekonomi-politik baru, maka kebencian pada Polri bisa saja melahirkan ketimpangan baru antara militer dan kepolisian, bahkan memicu persaingan laten di antara kedua institusi ini.

Potensi “Pembalasan” dan Ketimpangan Baru

Hubungan antara Tentara dan Polri selalu kompleks. Setelah pemisahan kedua institusi pada 1999, Polri memperoleh ruang otonom yang luas dan peran besar dalam ranah keamanan dalam negeri. Banyak sektor birokrasi sipil, bahkan ekonomi, akhirnya lebih dekat dengan Polri daripada TNI.

Kondisi itu memunculkan semacam rasa iri institusional di tubuh militer. Kini, ketika Polri disorot tajam, sebagian kalangan militer mungkin melihat peluang untuk merebut kembali ruang pengaruh. Maka penting untuk diingat: reformasi kepolisian tidak boleh bergeser menjadi ajang pembalasan antar-institusi.

Reformasi sejati bukan berarti mengkerdilkan Polri, melainkan menyehatkannya. Polisi harus dibersihkan dari praktik buruk, tetapi tetap dijaga fungsinya sebagai pilar utama keamanan sipil.

Fungsi Utama Kepolisian: Menjaga Tatanan Sipil

Polisi adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan warga. Fungsi pokoknya mencakup:

. Menegakkan hukum secara netral.

. Menjamin hak asasi dan rasa aman warga negara.

. Menjadi mediator antara negara dan rakyat dalam penegakan keadilan.

Di banyak negara maju, kepolisian menjadi instrumen sipil yang kuat dan profesional.

Di Inggris, polisi tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan politik, dan dikenal dengan prinsip policing by consent — bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Di Jepang, polisi berperan dalam pembinaan moral publik dan membangun budaya disiplin sosial, bukan sekadar menindak kejahatan.

Di Amerika Serikat, meski sering dikritik, sistem akuntabilitas publik dan pengawasan internal sangat ketat.

Artinya, reformasi kepolisian di Indonesia seharusnya diarahkan ke penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi — bukan pemangkasan berlebihan yang membuat fungsi dasarnya lumpuh.

Masalah yang Lebih Dalam: Lemahnya Sistem Birokrasi Sipil

Reformasi kepolisian tidak bisa dilepaskan dari persoalan sistemik di birokrasi sipil. Selama dua dekade terakhir, birokrasi sipil Indonesia mengalami pelemahan serius akibat sistem meritokrasi yang tidak berjalan dan dominasi kepentingan politik.

Jabatan publik sering kali diberikan bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan atau loyalitas. Dalam situasi seperti itu, aparat berseragam — baik polisi maupun TNI — dianggap solusi cepat untuk mengisi kekosongan posisi strategis.

Di sinilah masalahnya: kita sedang menyaksikan kembalinya logika komando dalam birokrasi sipil. Padahal reformasi 1998 justru ingin membangun birokrasi yang netral, terbuka, dan demokratis.

Data: Ribuan Polisi dan TNI Aktif di Jabatan Sipil

Kondisi ini semakin jelas dari data yang kini beredar di publik. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, saksi ahli Soleman B. Pontoh menyebutkan bahwa terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan di lembaga sipil. Dari jumlah itu, 1.184 adalah perwira, sementara 3.167 lainnya berasal dari Bintara dan Tamtama.

Mereka tersebar di berbagai posisi — dari jabatan eselon kementerian, lembaga, hingga pemerintahan daerah dan BUMN. Sebagian besar masih berstatus anggota aktif yang “dipinjamkan” institusi.

Sementara itu, jumlah anggota TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil juga meningkat pesat. Data Imparsial (2023) mencatat ada sekitar 2.500 prajurit aktif yang mengisi posisi sipil, naik dari 1.592 orang pada 2019. Sebanyak 132 di antaranya bahkan menempati jabatan yang tidak sesuai dengan daftar yang diperbolehkan oleh Undang-Undang TNI.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa Indonesia sedang mengalami proses “re-militerisasi birokrasi” secara perlahan — bukan karena perintah politik, tetapi akibat lemahnya sistem ASN dan hilangnya disiplin administrasi sipil.

Civil Rights dan Ancaman terhadap Supremasi Sipil

Masuknya aparat berseragam dalam jabatan sipil berpotensi merusak prinsip civil rights. Hak-hak sipil warga negara menuntut agar pemerintahan dijalankan oleh aparatur yang netral dan akuntabel, bukan oleh pejabat yang terikat pada rantai komando militeristik.

Ketika pejabat publik berasal dari struktur bersenjata, maka ruang partisipasi masyarakat bisa mengecil. Kritik dianggap pembangkangan, pengawasan publik terhambat, dan keputusan lebih banyak didasari logika keamanan ketimbang kesejahteraan warga.

Dengan demikian, isu reformasi kepolisian tak bisa dipisahkan dari perlindungan hak sipil itu sendiri. Reformasi bukan sekadar soal membersihkan institusi, tapi juga menjaga agar negara tidak kembali dikuasai oleh logika kekuasaan bersenjata.

Belajar dari Reformasi 1998: Jangan Ulangi Kesalahan

Reformasi 1998 memang berhasil menggulingkan rezim otoriter, tetapi gagal membangun sistem baru yang sehat. Yang tumbuh kemudian adalah demokrasi prosedural yang rapuh, di mana oligarki ekonomi-politik memegang kendali.

Kini, jika reformasi kepolisian dilakukan dengan semangat kebencian yang sama, hasilnya bisa serupa: kekacauan sistem tanpa arah. Kita bisa kehilangan salah satu pilar utama penegakan hukum, sementara kekuatan lain (baik politik maupun militer) mengambil alih perannya. Reformasi seharusnya bukan destruksi, melainkan koreksi.

Menimbang Struktur dan Otonomi Polri

Beberapa wacana mengemuka — mulai dari usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri, menjadikannya kementerian tersendiri, hingga memisahkan total fungsi-fungsi penegakan hukum dan keamanan.

Semua ide itu sah untuk dikaji. Namun yang harus diingat: reformasi struktur tidak boleh mengorbankan esensi fungsi.

Polri harus tetap independen dalam menjaga keamanan, tetapi juga transparan dan bisa diawasi secara demokratis.

Negara harus menata kembali keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, antara kekuasaan dan hak sipil, antara aparat dan rakyat.

Penutup: Reformasi yang Bijak dan Berkeadilan

Reformasi kepolisian harus berjalan, tetapi tidak dengan kebencian. Ia harus dilakukan dengan pandangan objektif, menghargai sejarah, dan memahami kompleksitas peran Polri dalam negara demokrasi.

Polri bukan tanpa cacat, tetapi juga bukan musuh negara. Justru melalui pembenahan yang terukur, profesional, dan berbasis akuntabilitas publik, Polri dapat menjadi pilar utama supremasi sipil — bukan ancaman terhadapnya.

Sejarah sudah menunjukkan: ketika reformasi dilakukan dengan emosi, sistem yang lahir adalah sistem yang pincang.Kini saatnya belajar dari kesalahan masa lalu.Jangan sampai reformasi kepolisian berubah menjadi reformasi kebencian yang menimbulkan luka baru bagi republik ini.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA