Ratusan Warga Antusias Padati Kantor Desa Sriamur untuk Pemilihan Anggota BPD Dusun 1
SINAR5NEWS.COM | BEKASI – Suasana riuh penuh semangat menyelimuti Kantor Kepala Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Sabtu pagi (23/05/2026). Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan warga yang memiliki hak pilih tampak berbondong-bondong memadati lokasi untuk berpartisipasi langsung dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan wilayah Dusun 1.
Di lokasi inilah, proses demokrasi tingkat desa berlangsung untuk menentukan perwakilan masyarakat dari wilayah Dusun 1—termasuk area Perumahan Villa Gading Harapan 2 Blok A—untuk periode masa jabatan 2026–2034.
Lima Calon Berebut Simpati Warga
Dalam pemilihan kali ini, terdapat 5 (lima) kandidat terbaik yang maju dan bersaing secara sehat untuk memperebutkan kursi keterwakilan wilayah Dusun 1. Kelima calon tersebut adalah:
-
Jaya Sampurna
-
Jamhuri
-
Sayuti
-
Nur Hasyim
-
Septian Valentine
Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat. Warga yang terdiri dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat datang berbondong-bondong, bahkan banyak yang hadir bersama sanak saudara, demi memberikan hak suara mereka.

Kehadiran mereka didasari harapan besar agar wakil yang terpilih nantinya mampu menjembatani dan memperjuangkan aspirasi warga, mulai dari pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan (perbaikan jalan/got), hingga fasilitas publik lainnya yang diperlukan.
Keberadaan BPD memang dinilai sangat krusial sebagai mitra strategis sekaligus penghubung yang menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di wilayah Desa Sriamur.
Apresiasi untuk Panitia dan Aparatur Desa
Kesuksesan dan kelancaran hajat demokrasi ini tidak lepas dari kerja keras berbagai pihak. Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada jajaran kepanitiaan yang telah standby dan mempersiapkan segala sesuatunya sejak jauh-jauh hari, seperti pengadaan surat undangan, kotak suara, paku pencoblosan, gambar nama calon BPD, meja, kursi dan lain sebagainya.
Dukungan penuh dari para aparatur desa yang ikut mengawal jalannya kegiatan ini juga menjadi kunci utama sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa kendala berarti.
Dasar Hukum: Mengapa BPD Wajib Ada di Setiap Desa?
Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, keberadaan BPD bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah amanat undang-undang yang berlaku di seluruh NKRI:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 1 angka 4 secara tegas menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Aturan mengenai fungsi, tugas, hak, dan keanggotaan BPD diatur lebih lanjut pada Pasal 55 hingga Pasal 65 dalam UU ini. (Catatan: UU ini telah disesuaikan lewat UU No. 3 Tahun 2024 terkait penyesuaian masa jabatan).
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014: Peraturan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara teknis tata cara pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa: Peraturan ini mengupas secara detail mengenai tiga fungsi utama BPD, yaitu: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Harapan Baru Menuju Desa Sriamur yang Lebih Sejahtera
Segenap redaksi sinar5news.com mengucapkan selamat kepada seluruh panitia dan aparatur desa yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan pemilihan BPD ini dengan baik.
Siapapun kandidat yang nantinya terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, semoga amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Diharapkan anggota BPD yang baru benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, menjadikan lembaga ini sebagai media perjuangan hak-hak warga, serta mampu bersinergi demi membawa Desa Sriamur menuju desa yang lebih maju, lebih baik, bermartabat, sejahtera, dan dalam keadilan yang merata. Selamat bertugas! (Red)
DATA PENULIS
-
Nama: Marolah Abu Akrom, S.Ag, MM (Ust. Amrullah)
-
Profesi: Jurnalis Sinar5News.com & Guru BK (SMP NW/Lab Jakarta)
-
Dakwah: Khatib Jum’at DKI Jakarta & Bekasi, Penulis Naskah Khutbah Nasional.
-
Spesialisasi: Penggagas Metode Al Akrom (5 Jam Bisa Baca Al-Qur’an) & Pengajar Tahsin/Tafsir.
-
Karya: Penulis puluhan buku & Pencipta 12 album lagu religi.
-
Media: YouTube: Abu Akrom Channel & SinarLIMA TV




