Oleh: Oleh Lalu Tjuck Sudarmsdi
Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) oleh DPR RI pada 21 Juli 2026 menjadi fajar baru bagi arsitektur ekonomi nasional [muc.co.id]. Melalui regulasi progresif ini, Indonesia resmi membuka pintu bagi pembentukan kawasan finansial khusus dengan insentif pajak agresif—bahkan potensi PPh Badan hingga 0%—guna menarik modal asing secara masif.
Di saat perhatian publik tertuju pada Jakarta dan Bali sebagai jangkar keuangan konvensional, Indonesia sejatinya memiliki satu kartu as yang belum tergarap optimal untuk menguasai pasar keuangan syariah dunia: Pulau Lombok dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selama ini, likuiditas raksasa dari negara-negara Teluk (GCC) di Timur Tengah dan negara Muslim dunia kerap mengalir ke London atau Malaysia karena keterbatasan instrumen syariah di dalam negeri.
Kini, momentum UU PFII harus dimanfaatkan untuk mendorong Lombok sebagai Islamic Financial Hub (Markas Keuangan Syariah) utama di Asia Tenggara. Lombok tidak hanya sekadar menjual dokumen legalitas, melainkan menawarkan sebuah ekosistem utuh yang mengawinkan statusnya sebagai destinasi wisata halal internasional, kekayaan komoditas berwujud (tangible real assets), posisi geostrategis, hingga harmoni sosialnya yang unik.
Emas, Mutiara, dan Kedalaman Selat Lombok
Prinsip dasar keuangan syariah mengharamkan spekulasi kosong (gharar). Setiap transaksi dan instrumen keuangan wajib ditopang oleh aset riil (underlying asset). Dalam konteks ini, NTB berada di atas angin. Provinsi ini adalah rumah bagi deposit tembaga dan emas raksasa dunia, yang membentang dari Kabupaten Sumbawa hingga proyek Hu’u di Kabupaten Dompu. Kekayaan bumi ini dapat ditransformasikan menjadi penopang utama penerbitan Sukuk Komoditas Emas berskala global di bawah payung hukum UU PFII.
Tidak berhenti di darat, kekayaan laut NTB juga menjadi magnet investasi yang berkilau. Komoditas premium seperti Lombok South Sea Pearls (mutiara laut selatan) yang berkelas internasional serta industri rumput laut (seaweed) yang masif dapat dihilirisasi menggunakan skema bagi hasil (Mudharabah atau Musyarakah). Sektor-sektor ini akan jauh lebih produktif jika didanai oleh bursa komoditas syariah khusus yang didirikan di Lombok.
Secara geostrategis, posisi Lombok dilewati oleh Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Selat Lombok terkenal sangat dalam dan strategis, menjadikannya jalur alternatif utama bagi kapal-kapal kargo raksasa (supertanker) dunia yang menghindari kepadatan Selat Malaka. Pengembangan infrastruktur pelabuhan internasional di jalur ini, berpadu dengan ekowisata hijau Gunung Rinjani, sangat adaptif untuk dibiayai menggunakan skema Green Sukuk (Sukuk Hijau) internasional.
Harmoni “Seribu Masjid” dan Kebudayaan Bali
Namun, daya tarik terbesar Lombok bagi dunia internasional tidak hanya terletak pada isi buminya, melainkan pada manusianya. Lombok berjuluk “Pulau Seribu Masjid”, sebuah cerminan dari mayoritas masyarakatnya yang religius dan kental dengan napas keislaman. Nilai-nilai inilah yang melahirkan pengakuan Lombok sebagai destinasi wisata halal (Halal Tourism) terbaik di tingkat global, yang divalidasi oleh kesuksesan gelaran Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia 2026 di Mataram
Uniknya, identitas Islam yang kuat di Lombok tidak berdiri secara eksklusif. Di pulau ini, kebudayaan Islam Sasak hidup berdampingan secara harmonis, damai, dan saling menghormati dengan komunitas Hindu Bali yang memiliki akar budaya sangat kuat di beberapa wilayah Lombok. Keunikan sosiologis ini memberikan pesan kuat kepada para investor Timur Tengah: Lombok adalah wilayah yang aman, toleran, inklusif, dan menjunjung tinggi stabilitas sosial. Pluralisme yang indah ini justru menjadi benteng moral yang kuat bagi penerapan tata kelola keuangan syariah yang beretika.
Menuju “Dual-Hub System” Indonesia
Dengan memanfaatkan fleksibilitas regulasi UU PFII—seperti kemudahan visa investor, aturan khusus valuta asing, hingga pembentukan pengadilan bisnis dan lembaga arbitrase syariah khusus—Lombok dapat diajukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan Syariah. Ini akan melahirkan strategi ganda yang saling melengkapi (dual-hub system) bagi Indonesia: Bali bergerak sebagai hub keuangan konvensional global, sementara Lombok menjadi markas keuangan syariah internasional.
Langkah taktis yang perlu diambil pemerintah saat ini adalah membentuk komite khusus di bawah Dewan Pertimbangan PFII untuk merancang zonasi syariah NTB. Integrasi antara modal budaya “Pulau Seribu Masjid”, toleransi sosial, keindahan Rinjani, serta deposit emas Sumbawa-Dompu akan menjadi portofolio investasi yang mustahil ditolak oleh para miliarder Muslim dunia.
UU PFII telah lahir. Kini saatnya menaruh Lombok di peta keuangan dunia. Melalui integrasi modal alam dan modal budaya ini, Indonesia tidak hanya sekadar membangun tiruan “Dubai”, melainkan sedang melahirkan kiblat baru keuangan syariah dunia yang berakar pada harmoni dan kekayaan bumi Nusantara.
_Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan, ex Ketum RKM NTB Jabodetabek._




