Sinar5news.Com – Lombok Timur – Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) H.M.Abadi,ST mengatakan pada tahun 2021 ini, Kabupaten Lombok Timur, mendapatkan sekitar Rp.59 miliar dari DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) yang dialokasika oleh Pemerintah Pusat, kepada daerah-daerah yang merupakan centra produksi tembakau.
Menurut H.Abadi pembagian untuk dana DBCHT itu sudah di atur oleh Kemenku 206/PMK/07 tahun 2020, dimana disana dikatakan, bahwa dari dana tersebut 50% dialokasikan untuk dana Kesejahteraan Masyarakat, 25 % untuk Kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum.
“Besaran dana DBHCT yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kepada Kita (Dinas Pertanian-red) hanya Rp.5,3 miliar, dan dana itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk pembuatan dan perbaikan irigasi, pembuatan embung-embung tempat penampungan air untuk petani,Pembuatan Dam dan lainnya,”ungkap H.Abadi,di Selong. Kamis (01/07/2021).
Dikatakannya untuk bantuan social yang diberikan kepada pengoven dan petani tembakau untuk tahun ini ditiadakan, karena Covid-19 dan tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana dulu pernah ada pemberian bantuan secara langsung Kepada petani pengoven.
“Untuk bantuan social langsung saat ini dari DBHCT itu tidak ada, dulu memang ada yang dibagikan langsung kepada masyarakat secara tunai, tetapi karena sekarang ada Covid, maka inilah sekarang yang mungkin dialihkan untuk penanganan Covid-19 ini,”katanya.
Sementara itu Ketua APTI(Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) NTB, Sahminuddin yang dikonfirmasi tentang DBHCT tersebut mengatakan untuk tahun 2021 ini, Provinsi NTB mendapat bagian dana DBCHT dari pusat Rp.318 miliar, yang akan dibagikan ke 10 Kabupaten/Kota yang ada di NTB.
“Porsi pembagian dana DBCHT itu 30 persen untuk Provinsi, 40 persen untuk Kabupaten Penghasil Tembakau dan 30 persen untuk Kabupaten lainnya,”ungkap Sahminuddin.
Ketua APTI NTB berharap kepada Pemda Provinsi maupun Kabupaten, agar dana DBHCT ini dialokasikan sesuai dengan Forsinya, karena penyaluran dana DBHCT ini termaktub dalam PMK(Peraturan Menteri Keuangan) Nomor :77 Tahun 2020 yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) dan dalam aturannya sudah jelas, Dana DBCHT itu, 50% untuk petani tembakau, 25% untuk Kesehatan dan 25% untuk menanggulangi rokok illegal. (Bul)



