Sinar5news.com — Jakarta — Saat berkendara di jalan raya, masyarakat tentu sering melihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mengatur arus lalu lintas, melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan umum, atau terlibat dalam operasi gabungan bersama Kepolisian. Karena sama-sama bertugas di jalan, masih banyak yang mengira kewenangan Dishub sama dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas). Padahal, keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan lalu lintas. Peran Dishub bukan hanya mengatur lalu lintas di jalan, tetapi juga memastikan sistem transportasi berjalan dengan aman, tertib, nyaman, dan lancar.
Secara sederhana, tugas pokok Dinas Perhubungan adalah merencanakan, mengelola, mengawasi, serta mengevaluasi penyelenggaraan transportasi di wilayahnya. Mulai dari pengaturan lalu lintas, pelayanan angkutan umum, pengelolaan fasilitas transportasi, hingga memastikan kendaraan umum memenuhi standar keselamatan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Dishub memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
– Menyusun rencana dan kebijakan transportasi serta lalu lintas di daerah.
– Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas, seperti pengaturan arus kendaraan, pemasangan rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga penerapan sistem satu arah apabila diperlukan.
– Mengawasi dan mengelola operasional angkutan umum agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
– Menerbitkan perizinan di bidang angkutan umum sesuai kewenangannya.
– Melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan angkutan melalui Uji Berkala (Uji KIR).
– Mengembangkan sarana dan prasarana transportasi serta sistem informasi di bidang perhubungan.
– Melakukan pembinaan kepada operator angkutan, pengemudi, dan sumber daya manusia di sektor transportasi.
– Melaksanakan pengawasan dan penindakan administratif sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengenai kewenangan Dishub saat berada di jalan. Perlu dipahami bahwa Dishub memang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang, terutama terkait aspek teknis kendaraan, dokumen perizinan angkutan, serta masa berlaku Uji KIR.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi pengemudi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan Kepolisian. Oleh karena itu, apabila Dishub melaksanakan operasi pemeriksaan di jalan bersama Polantas, kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan, di mana masing-masing instansi menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Contoh lainnya adalah penerapan Sistem Satu Arah (SSA) atau rekayasa lalu lintas di suatu ruas jalan. Perencanaan dan kajian teknis dilakukan oleh Dinas Perhubungan berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan. Setelah kebijakan diterapkan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan bersama pihak Kepolisian agar masyarakat dapat beradaptasi dengan pengaturan baru tersebut.
Dengan memahami tugas dan kewenangan Dinas Perhubungan, diharapkan masyarakat tidak lagi salah mengartikan peran petugas Dishub di lapangan. Kehadiran Dishub bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan kendaraan, tetapi juga untuk memastikan sistem transportasi dapat berjalan dengan aman, tertib, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jalan.
Sinergi antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang selamat, tertib, dan lancar. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta sikap saling menghormati antar pengguna jalan dan petugas menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya transportasi yang berkeselamatan.



