Sinar5news.com – Mataram – Sebanyak sembilan orang yang terduga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan bekerja di Negara Singapura berakhir gagal. Pasalnya kesembilan calon TKI yang terdiri dari wilayah Lombok Tengah, Lombok Timur dan Bima berhasil dihentikan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam, Provinsi Kepulauan Riau begitu mereka mendarat di Pelabuhan Harbour Bay Batam beberapa waktu yang lalu.
Dalam hal ini, mereka diduga merupakan korban dari perdagangan manusia (human trafficking) dikarenakan para calon TKI ilegal ini diberangkatkan tidak melalui Prosedur.
“Begitu kami di atas kapal dan mau berangkat, tiba-tiba disetop. Katanya dokumen kami tidak lengkap,” ungkap salah satu calon TKI illegal, Istiana, yang dilansir melalui laman resmi radar lombok pada Jumat (18/12).
Istiana mengakui bahwa dokumen yang dimiliki memang belum lengkap. Hanya saja dia nekat berangkat tanpa dokumen lengkap, karena menerima informasi bohong dari tekong yang merekrutnya.
“Katanya kita bisa ke Singapura langsung (tanpa dokumen lengkap), karena sedang corona ini,” ungkap Istiana.
Pelaku penipuan diduga berinisial IR warga Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Motif pelaku kepada korban dilakukan melalui akun media sosial Facebook dimana para korban tertarik dengan postingan yang diunggah oleh pelaku.
Dalam postingan tersebut berisi tentang tawaran bagi siapa saja yang ingin bekerja di luar negeri. Istiana pun kemudian berinisiatif untuk menghubungi nomor yang tertera di postingan tersebut.
”Setelah itu saya datang ke rumahnya, dan memberitahukan kalau saya ingin bekerja ke luar negeri,” bebernya.
Sementara itu ,Pelaku juga menawarkan gaji yang cukup tinggi dan wajar pada korban ,yakni sebesar Rp 6 Juta per bulannya. Mendengar hal itu, Istiana pun langsung tertarik untuk diberangkatkan ke Singapura. Sekitar bulan Agustus, Istiana diminta menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, dan Ijazah terakhir sebagai syarat pembuatan paspor. Paspornya pun telah dibuat di Imigrasi Mataram. Proses keberangkatannya ke Singapura kemudian pada November yang lalu
Untuk proses keberangkatannya sendiri diketahui tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun nantinya akan dipotong gaji selama delapan bulan.
Tiba di Batam ,kesembilan calon TKI tersebut sempat ditampung beberapa hari hingga akhirnya mereka berangkat. Namun ditengah perjalanan mereka dicegat oleh BP2MI.
Dengan adanya kejadian ini para korban mengaku bersyukur karena entah bagaimana jadinya nanti jika mereka berhasil berangkat menjadi TKI Ilegal ke Singapura.
Dengan adanya kasus ini, Pihak Polda NTB mengambil sikap cepat dan tegas. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil ke sembilan calon tenaga kerja illegal yang gagal berangkat tersebut.
“Mereka kami mintai keterangan guna proses penyelidikan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tekong yang merekrut mereka, yaitu IR juga tidak luput dari pemeriksaan. Jika nantinya ada unsur perbuatan pidana yang terpenuhi, maka IR pun terancam dijerat pasal 81 dan 85 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
IR terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 15 miliar.



