Sinar5news.com – Selong – Sat Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Timur Nusa Tenggara Barat(NTB) melakukan penangkapan terduga tindak pidana narkotika berdasarkan laporan masyarakat terhadap Sopiyan Beker(41) warga Tetebatu Kecamatan sikur sekitar pukul 00.30 wita malam jumat.(22/11/2019).
Kapolres Lombok Timur AKBP.I Bagus Made Winarta,S.IK yang dikonfirmasi wartawan melaui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Irawan,SH membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana narkotika diwilayah Tetebatu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.

“Benar kita sudah meangkap pelaku pidana narkoba ditetebatu sekitar pukul 00.30 wita jumat dini hari terhadap saudara SB dirumahnya dengan tanpa perlawanan,” Ungkapnya.
Surya Irawan juga menambahkan pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku dicurigai sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya dan pelaku juga merupakan TO(Target Operasi-red) Opsnal Antik.dan selanjutnya pada jumat pukul 00.30 wita Opsnal Renarkoba Polres Lombok Timur melakukan penagkapan terhadap Sopyan Beker Alias Jambong.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku Jambong tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan pidana narkotika . selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan dari giat penggeledahan itu tim mendapatkan barang baukti.
Barang bukti yang berhasil ditemukan 1 poket yang berisi Kristal bening yang diduga sabu-sabu yang diletakkan didalam asbak dengan dibungkus tisyu oleh Jambong. 1 buah bong yang didalamnya tabungkaca berisi sabu, 1 buah korek api Gas, 1 buah HP,1 buah skop plastic,2 buah pipet plastik.
Akibat perbuatannya pelaku Sopiyan Beker alias jambung digelandang ke Sat Resnarkoba Mapolres Lombok Timur bersama barang bukti guna menjalani proses hokum dan penyelidikan lebih lanjut.(Bul).




