Oleh: Lalu Tjuck Sudarmadi
Pendahuluan: Antara Efisiensi Fiskal dan Fondasi Sosial yang Rapuh
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memulai masa baktinya dengan menegaskan pentingnya disiplin fiskal. Di tengah beban APBN yang semakin berat akibat proyek infrastruktur raksasa, subsidi energi, dan komitmen jangka panjang pembangunan pertahanan, langkah efisiensi anggaran dianggap sebagai keniscayaan. Prinsip ini tentu patut diapresiasi. Negara memang harus memastikan setiap rupiah dibelanjakan dengan efektif.
Namun, ketika kebijakan efisiensi ini diterapkan secara seragam pada semua sektor, muncul paradoks. Sektor pembangunan sosial—yang sesungguhnya menjadi fondasi keberlanjutan pembangunan nasional—justru paling terdampak. Berbagai kegiatan berbasis masyarakat, mulai dari program kependudukan dan keluarga, pemberdayaan ekonomi pedesaan, penguatan UMKM dan koperasi, penanggulangan stunting, hingga penguatan kelompok tani dan kader posyandu, kini berjalan setengah hati bahkan di banyak tempat mati suri.
Padahal, pembangunan sosial tidak bisa disamakan dengan pembangunan fisik. Infrastruktur bisa diukur dengan panjang jalan atau jumlah pelabuhan, sementara pembangunan sosial menuntut keberlanjutan, pendampingan, dan partisipasi masyarakat. Dalam perspektif Social Development yang dirumuskan James Midgley (1995), pembangunan sosial merupakan integrasi pembangunan ekonomi dengan pembangunan sosial, di mana keberhasilan ekonomi bergantung pada ketahanan sosial, dan sebaliknya.
Dengan kata lain, kebijakan efisiensi fiskal yang tidak sensitif pada kebutuhan pembangunan sosial sama saja melemahkan fondasi rumah besar bernama Indonesia. Pembangunan ekonomi tanpa pembangunan sosial ibarat gedung tinggi di atas tanah yang rapuh: tampak kokoh, tetapi mudah runtuh.
Landasan Teoritis: Pembangunan Sosial dan Pemberdayaan
Teori pembangunan sosial yang dikemukakan James Midgley (1995) menekankan bahwa pembangunan bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, melainkan juga soal peningkatan kualitas hidup manusia. Midgley mendefinisikan social development sebagai “a process of planned social change designed to promote the well-being of the population as a whole in conjunction with a dynamic process of economic development.” Artinya, pembangunan sosial tidak bisa ditempatkan sebagai tambahan, melainkan harus berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi.
Sementara itu, Amartya Sen (1999) dalam Development as Freedom menegaskan bahwa pembangunan harus diukur bukan semata-mata oleh angka GDP, melainkan oleh kemampuan (capability) manusia untuk menjalani kehidupan yang ia nilai berharga. Konsep capability approach ini menekankan pentingnya pendidikan, kesehatan, dan kebebasan sosial sebagai pilar pembangunan. Jika anggaran sosial dipangkas atas nama efisiensi, maka yang dikorbankan adalah kemampuan dasar rakyat untuk berkembang.
Dalam kerangka pemberdayaan, Julian Rappaport (1984) memperkenalkan konsep empowerment sebagai proses di mana orang memperoleh kendali atas kehidupannya dan lingkungan sosialnya. Marc Zimmerman (2000) kemudian mengembangkan lebih jauh dengan konsep psychological empowerment, yakni bagaimana individu maupun komunitas memperoleh kepercayaan diri, kompetensi, dan kapasitas kolektif untuk mengambil keputusan. Dengan kata lain, pembangunan sosial tidak hanya mengalir dari pusat ke bawah, tetapi tumbuh dari bawah ke atas melalui partisipasi aktif masyarakat.
Jika kita hubungkan teori-teori tersebut dengan kondisi Indonesia hari ini, terlihat jelas bahwa efisiensi anggaran yang membatasi interaksi masyarakat—rapat kader, kelompok tani, penyuluhan posyandu, pelatihan UMKM—justru merusak proses empowerment. Alih-alih memberdayakan, kebijakan ini berisiko membungkam ruang sosial yang menjadi tulang punggung pembangunan berkelanjutan.
Data Empiris: Potret Pembangunan Sosial Indonesia
Paradoks kebijakan efisiensi anggaran dapat terlihat dari beberapa indikator sosial berikut:
1 . Stunting
Menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2023, prevalensi stunting nasional masih 21,5%. Angka ini memang turun dari 24,4% pada 2021, tetapi jauh dari target WHO sebesar 14% pada 2024. Stunting tidak hanya masalah kesehatan, melainkan juga masalah pembangunan manusia jangka panjang. Pemangkasan anggaran kader posyandu dan penyuluhan gizi jelas memperlambat pencapaian target nasional.
2.Kemiskinan
Data BPS Maret 2024 mencatat 25,22 juta jiwa atau 9,36% penduduk masih hidup di bawah garis kemiskinan. Dari jumlah ini, mayoritas berada di desa dan bekerja di sektor informal. Program pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sangat vital, namun justru sering terkena dampak rasionalisasi anggaran.
3.UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja (Kemenkop UKM, 2023). Namun, tantangan terbesar mereka adalah akses pembiayaan dan pendampingan usaha. Dengan efisiensi anggaran, banyak program pelatihan, fasilitasi pemasaran, hingga penguatan koperasi berkurang drastis.
4.Desa Tertinggal
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2022, masih ada 13 ribu desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal. Pemberdayaan masyarakat desa membutuhkan kegiatan yang konsisten dan berkesinambungan, bukan sekadar proyek sekali jalan. Ketika forum musyawarah desa, kelompok tani, dan organisasi lokal mati suri akibat ketiadaan dukungan, desa tertinggal berisiko semakin tertinggal.
Potret di atas menunjukkan bahwa sektor sosial di Indonesia masih penuh pekerjaan rumah. Menarik anggaran dari sektor ini atas nama efisiensi justru memperbesar kesenjangan.
Efisiensi vs Pembangunan Sosial: Sebuah Paradoks
Secara umum, efisiensi fiskal memang penting. Namun, dalam pembangunan sosial, efisiensi yang diterapkan secara kaku justru bisa menimbulkan kerugian besar. Hal ini terkait dengan tiga persoalan utama
1.Anggaran bukan hanya soal jumlah, tetapi bagaimana membelanjakannya.
Pembangunan sosial tidak bisa diukur sekadar dari besaran rupiah yang dialokasikan. Pertanyaan pentingnya adalah: apakah anggaran benar-benar digunakan untuk menggerakkan masyarakat, memperkuat kader, dan membangun modal sosial? Dengan kata lain, it is not only a matter of numbers, but also how to spend.
2.Kelemahan model “money follows function”.
Selama ini, kementerian dan lembaga (K/L) cenderung menjalankan terlalu banyak program, masing-masing dengan anggarannya sendiri, tetapi tanpa fokus. Akibatnya, energi dan dana yang terbatas justru tercerai-berai. Untuk pembangunan sosial, sebaiknya K/L hanya fokus pada 2–3 masalah dengan daya ungkit terbesar—misalnya stunting, pemberdayaan UMKM, dan penguatan desa.
3.Pertanggungjawaban yang rumit melemahkan daerah.
Sistem penganggaran saat ini membuat pemerintah daerah sibuk dengan laporan pertanggungjawaban yang rumit dan birokratis. Akibatnya, energi habis untuk administrasi, bukan implementasi. Padahal, pemerintah daerah adalah ujung tombak pembangunan sosial.
Reformasi Anggaran Sosial: Menuju Block Grant
Untuk mengatasi paradoks ini, dibutuhkan reformasi mendasar dalam sistem pembiayaan pembangunan sosial. Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah Block Grant.
Dalam model Block Grant, pemerintah pusat memberikan dana dengan tujuan umum tertentu (misalnya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, pemberdayaan UMKM, atau penanggulangan stunting), tetapi memberi keleluasaan pada pemerintah daerah untuk menentukan cara terbaik menggunakannya sesuai kebutuhan lokal.
Kelebihan Block Grant:
1. Fleksibilitas tinggi – daerah dapat menyesuaikan program dengan kondisi spesifiknya.
2. Sederhana dalam pertanggungjawaban – laporan fokus pada hasil, bukan sekadar bukti administrasi.
3. Meningkatkan kepercayaan pada daerah – pemerintah pusat menunjukkan trust kepada pemerintah daerah dan komunitas lokal.
4. Efisiensi substantif – bukan efisiensi semu yang hanya memangkas rapat atau penyuluhan, melainkan efisiensi nyata karena anggaran digunakan langsung untuk kegiatan yang memberi dampak.
Model Block Grant juga sejalan dengan teori empowerment. Dengan memberikan ruang bagi daerah dan komunitas untuk menentukan prioritasnya, pembangunan sosial akan lebih partisipatif dan berkelanjutan.
Kesimpulan: Menyelamatkan Fondasi Sosial Indonesia
Pemerintahan Prabowo menghadapi tantangan besar: bagaimana menjaga disiplin fiskal tanpa meruntuhkan fondasi sosial bangsa. Data menunjukkan bahwa masalah sosial Indonesia—stunting, kemiskinan, lemahnya UMKM, dan desa tertinggal—masih jauh dari selesai. Teori pembangunan sosial menegaskan bahwa tanpa basis sosial yang kuat, pembangunan ekonomi tidak akan berkelanjutan.
Karena itu, tiga langkah reformasi perlu segera diambil:
1. Menyadari bahwa anggaran pembangunan sosial bukan sekadar soal jumlah, tetapi bagaimana membelanjakannya.
2. Menghapus model money follows function dan mengarahkan K/L untuk fokus hanya pada 2–3 isu sosial dengan daya ungkit tertinggi.
3. Menerapkan model Block Grant dengan pertanggungjawaban sederhana, untuk memperkuat peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembangunan sosial.
Jika langkah ini diambil, efisiensi fiskal tidak akan menjadi momok bagi pembangunan sosial. Sebaliknya, ia bisa menjadi pendorong terciptanya pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berakar kuat pada masyarakat.



