Oleh: Lalu Tjuck Sudarmadi
“TNI hadir ketika rakyat membutuhkan. Tetapi setelah tugas selesai, TNI harus kembali kepada jati dirinya sebagai tentara profesional”.
Indonesia kembali menghadapi berbagai musibah besar, mulai dari gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, erupsi gunung api, banjir, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kita perlu membedakan bencana alam dan bencana akibat ulah manusia. Gempa dan erupsi berada di luar kendali manusia. Negara hanya dapat memperkuat mitigasi, kesiapsiagaan, evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan.
Karhutla berbeda. Kebakaran hutan yang berulang tidak dapat terus dianggap sebagai bencana alam. Di dalamnya terdapat faktor manusia: keserakahan, pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab, lemahnya pengawasan, serta kepentingan ekonomi yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, langkah Presiden Prabowo Subianto mengerahkan TNI, Polri, BNPB, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait perlu didukung. Dalam keadaan darurat, rakyat membutuhkan negara yang hadir. TNI memiliki personel, disiplin, logistik, dan mobilitas. Polri memiliki kemampuan pengamanan dan penegakan hukum. BNPB menjalankan fungsi koordinasi.
Semua kekuatan tersebut harus bergerak dalam satu orkestrasi negara. Bantuan teknis dari negara sahabat, termasuk pesawat pemadam, juga perlu diterima secara terbuka, terhormat, transparan, dan efektif.
*Mengembalikan TNI Kepada Jati Dirinya.*
Rangkaian bencana ini seharusnya tidak berhenti pada penanganan darurat. Momentum ini dapat digunakan Presiden Prabowo untuk memperkuat sekaligus mengembalikan TNI kepada jati dirinya sebagai tentara profesional.
Dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI dapat membantu penanggulangan bencana, pencarian dan pertolongan, pengamanan wilayah perbatasan, serta memberikan bantuan kepada Polri. Karena itu, tidak ada persoalan ketika Presiden memerintahkan TNI turun langsung ke lapangan.
Yang harus dijaga adalah jangan sampai tugas darurat berubah menjadi penempatan permanen di lingkungan sipil.
TNI boleh membantu membangun jembatan setelah bencana. Setelah selesai, pekerjaan diserahkan kepada instansi sipil. TNI boleh membantu ketahanan pangan melalui gugus tugas. Setelah operasi selesai, tugas dikembalikan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, TNI tetap kuat, sementara tata pemerintahan sipil tetap sehat.
*Membangun Pasukan Penanggulangan Bencana Nasional.*
Dalam kondisi fiskal terbatas, rencana penambahan struktur teritorial seperti pembentukan Kodam baru atau penambahan batalyon infanteri perlu dihitung berdasarkan prioritas nasional.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah penambahan struktur tersebut yang paling mendesak bagi rakyat saat ini?
Indonesia merupakan negara rawan bencana. Gempa, tsunami, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan karhutla dapat terjadi di berbagai wilayah. Jika negara membutuhkan kekuatan lebih besar untuk menjalankan OMSP, perlu dipertimbangkan gagasan yang lebih fokus: membangun Pasukan Penanggulangan Bencana Nasional.
Gagasan ini layak dikaji sebagai kekuatan khusus nasional. Pasukan tersebut dapat dipimpin seorang panglima berpangkat bintang empat, dengan satuan yang ditempatkan secara strategis di Indonesia Barat, Tengah, dan Timur.
BNPB tetap menjalankan fungsi sebagai badan koordinasi nasional. Sementara pasukan khusus ini menjadi kekuatan operasional yang memiliki personel, peralatan, transportasi, dan kemampuan bergerak cepat ke lokasi bencana.
Pembagian fungsinya jelas:
BNPB mengoordinasikan.
Pasukan Penanggulangan Bencana Nasional bergerak di lapangan.
Kekuatan ini dapat memiliki kemampuan pencarian dan pertolongan, evakuasi korban, pemadaman karhutla, pembangunan jembatan dan jalan darurat, dukungan medis, logistik, transportasi udara dan laut, komunikasi darurat, serta penanganan bencana berskala besar.
*Saluran Pengabdian, Bukan Dwifungsi.*
Indonesia memiliki sumber daya manusia TNI yang terlatih, disiplin, dan memiliki kemampuan khusus. Daripada kompetensi tersebut disalurkan melalui penempatan permanen di berbagai jabatan sipil yang berpotensi memunculkan kembali perdebatan tentang dwifungsi, lebih baik sebagian diarahkan kepada tugas kemanusiaan yang memang membutuhkan kemampuan militer.
Pasukan Penanggulangan Bencana Nasional dapat menjadi saluran pengabdian dan pemanfaatan sumber daya manusia TNI secara profesional, khususnya dalam tugas yang membutuhkan disiplin, mobilitas, kemampuan lapangan, dan kesiapan menghadapi risiko tinggi.
Polri juga dapat memberikan dukungan sesuai fungsi dan kewenangannya, terutama dalam pengamanan, evakuasi, pengaturan lalu lintas, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, kekuatan TNI dan Polri tetap dapat dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan rakyat tanpa menempatkan personelnya secara permanen pada jabatan sipil.
Ini bukan soal melemahkan TNI. Justru sebaliknya, ini adalah cara memperkuat profesionalisme TNI.
Tentara kembali kepada tugasnya. Sipil kembali mengelola pemerintahan sipil. Tetapi ketika bencana datang, seluruh kekuatan negara bergerak bersama.
*Fokus Menuntut Pengorbanan.*
Dalam keadaan anggaran terbatas, pemerintah harus berani menentukan prioritas.
“Focus demands sacrifices.”
Jika negara membutuhkan kemampuan bencana nasional yang kuat, sumber daya harus diarahkan ke sana. Jangan sampai anggaran habis untuk memperbanyak struktur, sementara peralatan pemadam, helikopter, pesawat, kapal, rumah sakit lapangan, sistem peringatan dini, dan kemampuan evakuasi masih terbatas.
Pasukan Penanggulangan Bencana Nasional dapat menjadi investasi strategis jangka panjang. Indonesia tidak hanya membutuhkan badan yang melakukan koordinasi, tetapi juga kekuatan nasional yang selalu siap bergerak ke lokasi bencana.
*Karhutla Dan Riset Nasional*
Karhutla harus diperlakukan berbeda karena unsur manusianya sangat besar. Perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran harus memiliki kemampuan pencegahan dan pemadaman sendiri. Jika terbukti sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran, penegakan hukum harus tegas. Izin dapat dicabut, pelaku diproses, dan pemulihan lingkungan diwajibkan.
Seluruh proses pengambilalihan lahan atau aset harus berdasarkan hukum, transparan, dan dapat diawasi publik.
Jangan sampai pemberantasan karhutla menjadi ladang korupsi baru.
*Gagasan penggunaan bahan berbasis tepung singkong*
Sebagai teknologi pemadam atau retardant juga perlu diuji, bukan ditertawakan. BRIN dapat meneliti efektivitasnya. Jika berhasil, Indonesia memperoleh alternatif teknologi sekaligus membuka nilai tambah bagi petani dan industri singkong.
Bangsa maju tidak menertawakan gagasan baru. Bangsa maju menguji, membuktikan, dan mengembangkan
*Legacy Prabowo*
Langkah Presiden Prabowo dalam menghadapi bencana perlu terus didukung. Namun momentum ini juga harus digunakan untuk membangun sistem yang lebih permanen dan rasional.
Perkuat BNPB sebagai koordinator. Perkuat TNI dan Polri dalam tugas sesuai kewenangannya. Dan kaji serius pembentukan Pasukan Penanggulangan Bencana Nasional dengan kepemimpinan, personel, peralatan, dan kemampuan operasional yang jelas.
Pada saat yang sama, TNI harus tetap profesional dan kembali kepada tugas pokoknya setelah operasi darurat selesai. Bantuan TNI dalam pangan, infrastruktur, atau bencana harus terukur dan tidak menjadi alasan menempatkan militer secara permanen dalam jabatan sipil.
Inilah kesempatan Presiden Prabowo membangun legacy besar: negara kuat, TNI profesional, supremasi sipil terjaga, sistem bencana tangguh, dan setiap rupiah APBN digunakan secara fokus.
Kekuatan negara bukan hanya diukur dari banyaknya tentara atau batalyon. Kekuatan negara diukur dari kemampuan setiap institusi bekerja tepat pada tempatnya, bergerak cepat ketika rakyat membutuhkan, dan kembali kepada fungsi masing-masing ketika keadaan darurat berakhir.
Itulah negara yang kuat, demokratis, dan sehat. Itulah legacy yang layak ditinggalkan Presiden Prabowo Subianto. _Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan._




