Sinar5news.con – Kairo Mesin – Ketua Umum PB NWDI Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi menghadiri acara Konferensi Internasional Darul Ifta’ Ke-6 sebagai delegasi Indonesia bersama sejumlah ulama dan organisasi Islam seperti Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH.Miftachul Akhyar dan sejumlah tokoh agama Indonesia lainnya seperti KH.Kholil Nafis. Bertempat di Cairo Mesir. Rabu (03/09/2026)
Dalam Akun medsosnya TGB mengunggah kebersamaannya bersama KH. Cholil Nafis yang bertempat di ruang Konferensi Internasional Darul Ifta yang berlangsung di Kairo, Mesir.
“Bersama sahabat saya Kyai Cholil Nafis dan Bapak Dubes Kuncoro Waseso di Pembukaan Konferensi Internasional Darul Ifta, Kairo, Mesir pagi ini,” tulis TGB dalam akun media sosialnya.
Kehadiran TGB dalam forum internasional tersebut menambah rangkaian kiprahnya dalam berbagai kegiatan keulamaan dan forum keislaman, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Konferensi Fatwa Internasional ke-6 yang digelar Dar Al Ifta’ Mesir di Cairo ini menjadi ajang para mufti (pemberi fatwa) dunia untuk bertemu dan membahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dunia, seperti isu-isu kontemporer, tantangan sosial, serta peran strategis lembaga fatwa dalam kehidupan umat.
Dari catatan panitia, konferensi internasional Darul Ifta’ pada tahun 2026 ini dihadiri oleh mufti dan delegasi lembaga fatwa dari 85 negara.
Darul Ifta’ adalah lembaga fatwa rujukan yang menjadi salah satu pilar institusi Islam di Mesir bersama Al-Azhar dan Kementerian Wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mendapatkan kesempatan menjadi salah satu pembicara. Kiai yang dikenal sebagai sosok rendah hati ini diminta mengawali sesi panel yang dipandu oleh Menteri Agama Pakistan Noor-ul-Haq Qadri, Selasa pagi 03 September 2026 waktu Cairo.
Selain Kiai Miftah, sesi panel tersebut diisi oleh Sekretaris Jenderal Darul Fatwa Australia Syeikh Salim Ulwan Al-Husayni, Sekretaris Jenderal Urusan Islam Republik Ghana Syeikh Ali Jamal Banghûro, Menteri Wakaf Yaman Syeikh Mohamed Ahmed Shabiba, Mufti Republik Kosovo Syeikh Nuaim Trenova, Mufti Rwanda Syeikh Salim Hatimana, Mufti Macedonia Syeikh Syakir Fatahu, dan Mufti Estonia Syeikh Ildar Hazrat Muhammedshin.
Dalam paparannya, Kiai Miftah mengingatkan para mufti dunia terhadap tanggung jawab mereka sebagai ulama. “Semua manusia dalam keadaan mabuk, kecuali para ulama. Dan, para ulama pun dalam keadaan bingung, kecuali mereka yang mengamalkan ilmunya,” ujar Kiai Miftah mengawali paparannya.
Kiai Miftah menyampaikan tiga tanggung jawab yang layaknya dimiliki seorang ulama. Pertama adalah tanggung jawab kepada diri sendiri. Kedua, tanggung jawab kepada umat dan bangsa.Ketiga, tanggung jawab kepada Allah SWT.
”Kita perlu menghidupkan kembali mas’uliyah (rasa tanggung jawab) para ulama yang semakin menipis terhadap ketiga hal tersebut,” tegas Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini. Mengutip Sahabat Ibnu Mas’ud, Kiai Miftah mengingatkan, seandainya para ahli ilmu menjaga ilmu mereka dan meletakkannya kepada ahlinya maka mereka akan dapat memimpin dan memandu penduduk zaman itu.
Namun, mereka menyerahkan ilmu itu kepada para pemilik dunia (Penguasa dan Pengusaha) agar mereka dapat bagian dunia itu dari mereka, maka mereka telah menghinakan ahli ilmu.
Dalam makalahnya, Kiai Miftah juga menjelaskan peran MUI dalam proses pemberian fatwa kepada umat Islam Indonesia. Mulai dari fatwa atas kehalalan suatu produk, problem aktual, hingga fatwa seputar pandemi Covid-19, juga tantangan lembaga fatwa di era digital.
Pada sesi yang sama, mayoritas pembicara menyoroti ancaman terorisme dan ekstremisme yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Terutama tersebarnya berbagai pendapat keagamaan yang bersifat ekstrem di jagat internet.
Sekretaris Jenderal Darul Fatwa Australia Syeikh Salim Ulwan Al-Husayni, misalnya, mendorong para ulama dan mufti di seluruh dunia untuk memanfaatkan internet dan berbagai platform media sosial untuk menyebarkan pemahaman Islam moderat.
Menurut Syeikh Salim, jika para ulama tidak memanfaatkan internet untuk penyampaian fatwa dan ajaran Islam yang moderat kepada umat, pasti akan kalah cepat dibandingkan gerakan ekstremisme dan terorisme yang berkembang di tengah-tengah masyakarat..(red)





