Sinar5news- Jakarta- “Anak yang kenyang adalah anak yang bisa bermimpi.” Kalimat sederhana itu jadi inti kenapa program Makan Bergizi Gratis, atau MBG, tidak boleh dilihat sekadar sebagai bantuan sosial. MBG adalah soal hak.
Gizi bukan hadiah, tapi hak dasar. Setiap anak Indonesia lahir dengan hak yang sama: hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang. UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2 dan UU Perlindungan Anak sudah menegaskan itu. Tapi hak tidak akan jalan kalau perut kosong.
Stunting, anemia, dan kurangnya konsentrasi belajar bukan karena anaknya “malas”. Seringnya karena sarapan di rumah cuma nasi dengan garam, atau bahkan tidak sarapan sama sekali. Bagaimana mau paham matematika kalau glukosa otak saja tekor?
Karena itu MBG bukan charity. Ia adalah negara menunaikan kewajibannya. Sama seperti negara wajib menyediakan sekolah, Puskesmas, dan akta kelahiran. Gizi adalah prasyarat agar hak-hak lain itu bisa dinikmati.
Investasi termurah untuk masa depan. Kita sering bicara “bonus demografi 2045”. Tapi bonus hanya jadi berkah kalau generasi sekarang sehat, cerdas, produktif.
Riset Bank Dunia bilang, setiap 1 dolar yang diinvestasikan untuk gizi anak usia sekolah, imbal hasilnya bisa 4-6 dolar dalam bentuk produktivitas, pengurangan biaya kesehatan, dan peningkatan pendapatan seumur hidup.
MBG itu sebetulnya program ekonomi. Anak yang gizinya cukup akan lebih sedikit sakit, lebih lama sekolah, lebih siap kerja. Negara menghemat biaya BPJS di masa depan, dan dapat tenaga kerja yang kompetitif. Kalau tidak kita penuhi sekarang, kita yang bayar mahal 20 tahun lagi.
Perjalanan satu tahun lebih MBG sudah membawa korban akibat kejahatannya memanipulasi dengan senagaja dan sadar mengkorupsi hak anak bangsa. Penjahat kemanusiaan harus dimusnahkan dari bumi Pertiwi untuk merah putih berkeadilan. MBG adalah hak anak bangsa. Tapi “hak” tanpa sistem yang beres bisa jadi bajakan para penjahat berlindung dibalik seragam.
Ada 3 PR besar yang harus dikawal publik:
1. Kualitas, bukan sekadar kuantitas: Menunya harus benar-benar memenuhi angka kecukupan gizi, bukan hanya nasi + lauk seadanya. Harus ada ahli gizi yang merancang, bukan hanya yang penting “kenyang”.
2. Keberlanjutan fiskal: Program harus dihitung matang supaya tidak jadi beban APBN yang jebol. Libatkan koperasi sekolah, UMKM pangan lokal, petani sekitar sekolah. Jadi efeknya berantai: anak kenyang, petani punya pasar.
3. Pengawasan & transparansi: Dapur MBG harus bisa diaudit orang tua, kepala sekolah, dan dinas kesehatan. Kalau menunya jelek, basi, atau tidak tepat sasaran, harus ada mekanisme lapor dan perbaiki cepat.
Tanpa 3 hal ini, “hak” bisa berubah jadi proyek. Kejadian perampokan MBG sebelumnya pelajaran untuk berbenah menjaga merah putih. MBG mendidik rasa keadilan.
Yang sering terlupa: makan bareng di sekolah juga soal sosial. Anak dari keluarga mampu dan kurang mampu makan menu yang sama, di waktu yang sama. Itu pelajaran demokrasi paling dasar: kita setara di kantin.
Kalau dijalankan dengan benar, MBG menanamkan bahwa negara hadir untuk semua anak, bukan hanya yang orang tuanya sanggup. Rasa memiliki Indonesia itu tumbuh dari hal-hal kecil seperti ini.
Jadi, MBG Hak Anak Bangsa bukan slogan kampanye. Ia adalah kontrak moral antara negara dan anak-anaknya.
Kita boleh berbeda soal teknis, anggaran, dan mekanismenya. Tapi soal prinsip, tidak ada tawar-menawar: setiap anak Indonesia berhak dapat akses pangan bergizi supaya bisa tumbuh optimal.
Karena kalau kita gagal memberi makan anak hari ini, jangan salahkan mereka kalau besok tidak bisa menghidupi bangsa ini. Apalagi menjaga dan merawatnya sepenuh hati. ( Red)





