Sinar5news.com – SUMBAR – Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Hendrajoni melarang warganya untuk menggelar Salat Idul Fitri di lapangan terbuka. Namun, menyarankan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri digelar di masjid ataupun musala, dengan mentaati aturan dan protokol kesehatan dalam menghadapi Wabah Corona.(22/5)
Dinilai sebagai cara terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Hendrajoni melarang sholat ied di tempat terbuka namun sebagai solusi Bupati Pesisir Selatan ini membolehkan sholat ied dimasjid dengan protokol yang sudah di tentukan.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 yang ditujukan kepada camat serta wali nagari se-Pesisir Selatan,” ucapnya pada tim media
Hendrajoni menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan Salat Idul Fitri di wilayah tertentu. Hal ini menjadi upaya antisipasi terhadap penyebaran corona.
“Yang boleh menggelar salat Idul Fitri di masjid dan musala, hanya yang lokasinya tidak berada di pinggir jalan nasional, pusat ibu kota kabupaten serta tidak berada di pusat keramaian, seperti pasar,” ungkapnya.
Agar himbauannya sampai kepada masyarakan Bupati Pesisir Selatan ini berharap agar instansi terkait dibawah kepemimpinannya segera mensosialisasikan kepada warga, sehingga warga mengetahui dan mengikuti aturan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Pandemi.
“Seluruh camat dan wali nagari agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang imbauan dan aturan pelaksanaan salat Idul Fitri. Mari kita taati aturannya agar Kabupaten Pesisir Selatan terbebas dari Corona,” Pungkasnya.




