Sinar5news.com – Lombok Timur – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.30 Tahun 2022 yang berisi tentang Insentif Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Menurut Kepala Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H.Abdul Azis, makna dari BBNKB II itu adalah Insentif Pajak Balik Nama yang diberikan kepada semua kendaraan yang berasal dari luar daerah dan kendaraan yang ber plat DR (Kendaraan Seken) yang dijual beli ditengah masyarakat atau bukan kendaraan yang dibeli di dieler.
“Pergub No.30 ini berlaku untuk BBNKB II kendaraan yang berasal dari luar daerah dan Kendaraan bekas yang ada di wilayah NTB, dengan insentif 1 % dari harga jual kendaraan,”ungkap H.Abd.Aziz diruang kerjanya. Selasa (31/05/2022).
Ia juga berharap kepada segenap lapisan masyarakat yang belum melakukan mutasi kendaraannya (balik nama-red) untuk dapat memanfaatkan peluang baik ini karena kesempatan ini berlaku hingga tanggal 31 Juli 2022.
“Bebas BBNKB II ini sesuai dengan Pergub No.30 Tahun 2022, berlaku dari tanggal 18 April hingga 31 Juli 2022, sehingga ini menjadi kesempatan masyarakat untuk dapat segera melakukan Balik nama kendaraannya. Karena ini akan berdampak kepada kenyamanan pemilik kendaraan, karena kalau sudah kendaraan atas nama pribadi, kedepannya pada saat bayar PKB(Pajak Kendaraan Bermotor) dan memperpanjang surat kendaraan tidak akan dapat kesulitan,” terangnya.
H.Abd.Aziz juga menerangkan persyaratan BBNKB II yang harus disiapkan oleh masyarakat yang akan melakukan Balik Nama atas kendaraannya adalah melampirkan BPKB Asli atau Foto Copynya, E-KTP dan Foto Copynya, STNK dan SKPD Asli dan Foto Copynya, Kuitansi Jual Beli kendaraan bermaterai Rp.10.000, Hasil cek pisik kendaraan dengan menghadirkan kendaraan di Samsat Rakam dan melampirkan buku Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Ia juga menambahkan tujuan dari Pergub No.30 Tahun 2022 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membeli kendaraan dari luar daerah dan kepada pemilik kendaraan yang ada di NTB untuk segera melakukan balik nama surat kendaraanya.
“Dampak dari dilakukannya balik nama terutama kendaraan baik mobil atau motor. Setelah dilakukan mutasi maka kedepan untuk PKB akan masuk kedaerah kita ini, tetapi selama kendaraan itu masih belum balik nama atau pakai Plat luar daerah NTB, maka kendaraan itu akan melintas melewati jalan-jalan didaerah kita ini, sementara nanti PKB nya akan diterima atau dibayar pada daerah asal,” ujarnya.
H.Abd.Azis juga menerangkan target Kabupaten Lombok Timur, untuk penerimaan Pajak dari kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini sebesar Rp.88 miliar, dengan perhitungan perbulannya Rp.7,4 miliar, namun karena dampak dari Covid-19 yang sampai saat ini belum pulih seratus persen, maka target tersebut belum bisa terpenuhi.
“Kabupaten Lombok Timur, ditarget penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini, Rp.88 M, sedangkan hitungan perbulannya harus mencapai Rp.7,4 M, tetapi sampai dengan akhir Mei 2022 ini kita baru menerima Rp.29 M, berarti kita masih minus Rp.7,4 M. tetapi meskipun kita baru menerima Rp.29 M, Samsat Lombok Timur menjadi Samsat yang paling tinggi penerimaan pajak kendaraannya dari 5 Kabupaten/Kota yang ada dipulau Lombok,”terang H.Abd.Azis.
Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat Lombok Timur untuk dapat memamfaatkan Pergub No.30 tahun 2022 yang memberikan keringanan kepada masyarakat, untuk dapat memiliki kendaraan atas nama sendiri, yang berdampak kepada kemudahan dalam persyaratan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya, dan juga sangat membantu masyarakat dalam upaya memperpanjang STNK motornya yang dilakukan sekali dalam lima tahun.
“Kalau masyarakat pemilik kendaraan bermotor belum balik nama, maka saat perpanjangan STNK yang dilakukan sekali dalam lima tahun itu, syaratnya harus ada KTP pemilik pertama dari kendaraan tersebut. Ya..kalau orang tersebut masih hidup atau tinggal dialamat yang sesuai dengan STNK itu tidak masalah, tetapi kalau orang tersebut sudah meninggal atau tidak tinggal sesuai dengan STNK, kemana akan kita cari,”tuturnya.(bul)




