Hukuman bagi pelaku liwath (homosexsual)

Hukuman bagi pelaku liwath (homosexsual)

Kemungkaran yang dilakukan oleh kaum nabi Luth pada zaman dahulu adalah menggauli laki-laki (homosexsual).

Allah berfirman dalam surat Al-‘Ankabut ayat 28-30

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (28) أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ (29) قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ (30)

Artinya: Dan (ingatlah) ketika Lut berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.” Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Lut berdoa, “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.”

Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homosexsual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah: kebutaan, menjungkirbalikkan mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.

Adapun dalam syariat Islam, hukuman pelaku homosexsual dan patnernya jika atas dasar suka sama suka, menurut pendapat yang kuat adalah dipenggal lehernya dengan pedang.

Dalam sebuah hadits marfu’ dari ibnu Abbas disebutkan:

من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به

“Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (hamosexsual) maka bunuhlah pelaku dan patnernya” (HR Ahmad, 1/ 300 dalam Shahihul Jami’ no: 6565)

Timbulnya berbagai penyakit yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan, sebagaimana kita saksikan sekarang seperti tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menghantar penderitanya kepada kematian) dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah; mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homosexsual.

Dikutip dari buku: Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA