Sinar5news.com ,- Dalam rangka meningkatkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) menggelar “RuKI Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mengajar di SMKN 58 Jakarta kepada 45 siswa kejuruan serta turut hadir guru yang membina 7 jurusan di SMKN 58 (Kamis, 18/07/2024).

Kegiatan ini diawali kata sambutan dari Kepala Sekolah SMKN 58, Maria Ulfa Agustin dan selanjutnya dibuka oleh Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. “Terima kasih atas kegiatan edukasi tentang kekayaan intelektual ini, merupakan hal yang baru bagi kami, banyak karya yang kami ciptakan, namun belum terdaftar dan dipasarkan. Ada 7 konsentrasi jurusan di Sekolah kami antara lain : Seni Lukis, Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan, Batik dan Tekstil, Desain Komunikasi Visual, Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur, Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan serta Kriya Kreatif Kayu dan Rotan” Ungkap Maria Ulfa.

Dalam sambutannya Muhayan menyampaikan pentingnya pelindungan terhadap hasil karya kreatif karena bernilai ekonomis. “Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, negara memberikan perlindungan hukum, oleh sebab itu pendaftaran kekayaan intelektual sangat diperlukan. Pencatatan hak cipta saat ini sangat mudah, hanya 10 menit melalui online, karya cipta tercatat dan terlindungi asalkan semua persyaratan terpenuhi” Jelas Muhayan.

Ruki yang hadir sebagai narasumber Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia memberikan materi tentang hak merek (tanda pembeda indentitas pada produk dagang), hak cipta (pada hasil karya seni, pengetahuan dan sastra), desain industri (konfigurasi desain pada kemasan dan produk yang berkesan estetis), dan hak paten (penemuan pada teknologi). Sebagai pendalaman materi, metode pengajaran dalam bentuk diskusi interaktif, games kelompok dan Pre Test Post Tes.


