Sinar5news.com – Lotim – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan Labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat(KPM). Hal ini dimaksud agar penerima bantuan adalah orang yang tepat(tidak mampu-red). Wakil Bupati Lombok Timur H. RumaksiSj, turun langsung dalam Peluncuran Lebelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT tahun 2020 di Zone II.
Zona II ini meliputi Kecamatan Terara,Montong Gading, dan Kecamatan Sikur. Acara dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Senin,(03/02/2020).

Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Kapolsek Terara, Danramil Terara, Kepala Desa di tigaKecamatan, Ketua Koorkab PKH Provinsi NTB dan Masyarakat Penerima Manfaat.
Selama ini tidak sedikit masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru tidak menerima, sebaliknya yang seharusnya tidak berhak justru menerima. Hal ini menjadi pertanyaan. Demikian pula dengan penurunan angka kemiskinan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi ril.

Dalam arahanya Wakil Bupati menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada 39 orang yang secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima manfaat. Wakil Bupati mengingatkan bahwa tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Kepada masyarakat mampu yang tetap tidak mau mengundurkan diri,Pemerintah tentunya tetap akan melakukan labelling.
Pemerintah juga terus akan berinovasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menyediakan berbagai skema untuk itu. Di antaranya memberikan bantuan kepada masyarakat miskin untuk kepemilikan ternak sapi di mana Pemerintah akan memberikan subsidi untuk bunga bank.Dialokasikan untuk 1500 orang.Selain itu ada pula bantuan premi untuk usaha ternak sapi.
Diharapkan masyarakat dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah, yang dibuktikan dengan berubahnya status mereka dari kondisi saat ini.
Berdasarkan data awal 800-an ribu orang penerima manfaat, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data jumlah penerima yang tersisa sekitar 300-an ribu orangs aja.Kedepan diharapkan desa dapat melakukan mekanisme pengeluaran penerima manfaat melalui Musrenbangdes. Sebab kini Pemerintah pusat juga memberikan waktu untuk memperbarui data penerima tiga kali dalam setahun.(Bul)




