Oleh: Lalu Tjuck Sudarmadi
Yang sedang dipertaruhkan hari ini sesungguhnya bukan sekadar hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia, kepercayaan rakyat terhadap negara, serta kemampuan seluruh penyelenggara negara menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan negara dan mewujudkan keadilan sosial.
Dalam beberapa bulan terakhir, publik menyaksikan berbagai pengungkapan perkara korupsi dan kejahatan ekonomi bernilai sangat besar. Pada saat yang hampir bersamaan, muncul pula langkah-langkah hukum yang melibatkan aparat dari institusi penegak hukum lainnya. Terlepas dari proses hukum yang harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah, persepsi yang berkembang di masyarakat adalah adanya rivalitas antarlembaga penegak hukum.
Muncullah istilah yang ironis: bukan lagi Cicak versus Buaya, melainkan “Buaya versus Buaya”. Yang dipertontonkan seolah bukan lagi perang melawan korupsi, melainkan pertarungan antarinstitusi negara.
Padahal, rakyat tidak pernah menunggu siapa yang menang. Rakyat hanya menginginkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, korupsi diberantas sampai ke akar-akarnya, dan kekayaan negara diselamatkan dari siapa pun yang merampasnya.
Saat Para Penegak Hukum Bertarung, Siapa yang Menjaga Negara?
Keberhasilan aparat mengungkap berbagai perkara besar patut diapresiasi. Justru karena itulah seluruh energi bangsa seharusnya difokuskan untuk membongkar korupsi, mafia pertambangan, mafia tanah, mafia migas, penyelundupan, pencucian uang, manipulasi perdagangan, serta berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang menggerogoti keuangan negara.
Menghadapi ancaman sebesar itu, tidak boleh ada ruang bagi ego kelembagaan.
Sun Tzu dalam The Art of War mengingatkan bahwa ketika para jenderal sibuk bertempur satu sama lain, musuh tidak perlu menyerang. Benteng akan runtuh dengan sendirinya dari dalam.
Pelajaran yang sama berulang dalam sejarah.
Negara yang aparatnya kehilangan kesatuan arah akan melemah, sedangkan kelompok-kelompok yang merugikan negara justru memperoleh ruang untuk berkembang.
Koruptor tidak pernah takut kepada satu lembaga. Mereka hanya takut ketika seluruh institusi negara berdiri dalam satu barisan.
Negara Tidak Boleh Dikalahkan oleh Ego Institusi
Para pendiri bangsa tidak membangun Indonesia di atas filosofi persaingan antarlembaga negara.
Pancasila meletakkan Persatuan Indonesia sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan sebagai cara menyelesaikan setiap persoalan kenegaraan.
Semangat itu ditegaskan kembali dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Bahkan Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan menegaskan bahwa negara Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan, bukan asas pertentangan.
Artinya, hubungan antarlembaga negara harus dibangun atas dasar kerja sama, saling memperkuat, dan saling mengoreksi melalui mekanisme konstitusional. Perbedaan kewenangan tidak boleh berubah menjadi rivalitas yang dipertontonkan kepada publik.
Musyawarah bukan tanda kelemahan.
Musyawarah adalah kekuatan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam negara hukum, yang harus menang bukan ego institusi, melainkan keadilan dan kepentingan nasional.
Saatnya Presiden Memimpin Konsolidasi Nasional
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Karena itu, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga harmonisasi seluruh penyelenggara negara.
Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya berulang kali menyerukan perang terhadap korupsi, kolusi, nepotisme, penyelundupan, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Agenda tersebut bukan sekadar program penegakan hukum, tetapi fondasi bagi keberhasilan Asta Cita, hilirisasi industri, ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis, pembangunan koperasi desa, dan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Tidak mungkin pembangunan berhasil apabila kebocoran anggaran, mafia ekonomi, dan korupsi masih menggerogoti negara.
Karena itu Presiden tidak perlu mengintervensi proses hukum. Namun Presiden berkewajiban mengonsolidasikan seluruh instrumen negara agar bekerja dalam satu irama menuju tujuan nasional.
Membangun Sistem Integritas Nasional Indonesia
Ilmu hukum modern mengenal konsep Integrated Criminal Justice System, yaitu sistem penegakan hukum yang memandang Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga pendukung sebagai satu mata rantai yang tidak terpisahkan.
Indonesia dalam hal penegakan hukum saat ini pada situasi yang sangat memprihatinkan. Mungkin perlu terobosan dan mempertimbangkan untuk menyempurnakan konsep tersebut melalui “Sistem Integritas Nasional Indonesia (SINI)” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam sistem ini, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, BPK, BPKP, Mahkamah Agung, kementerian terkait, serta seluruh institusi penegakan hukum dan pengawasan bekerja sebagai The Winning Team Indonesia. Setiap lembaga tetap independen sesuai kewenangannya, tetapi memiliki satu visi nasional: melindungi negara, menyelamatkan keuangan negara, serta menghadirkan keadilan bagi rakyat.
DPR RI pun harus menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan bangsa. Fungsi pengawasan tidak boleh menjadi arena pertarungan politik, tetapi menjadi instrumen konstitusional untuk memastikan seluruh penyelenggara negara tetap berada di rel yang benar.
Konsep ini sejatinya merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Kekeluargaan bukan berarti menghilangkan fungsi saling mengawasi, tetapi memastikan bahwa setiap perbedaan diselesaikan melalui koordinasi, musyawarah, dan mekanisme konstitusional.
Sejarah membuktikan bahwa Kaisar Augustus berhasil membangun stabilitas Romawi dengan mengakhiri konflik antarfaksi. Lee Kuan Yew menjadikan Singapura sebagai negara yang bersih karena seluruh institusi bergerak dalam satu arah. Jepang pada era Restorasi Meiji berhasil bangkit karena birokrasi, aparat keamanan, dan lembaga hukum bekerja sebagai satu kesatuan.
Tidak ada negara besar yang dibangun di atas rivalitas antarlembaga negara.
Bung Karno pernah menggagas Indonesia sebagai Negara Gotong Royong. Gotong royong bukan hanya budaya masyarakat, melainkan juga etika penyelenggaraan negara. Tidak boleh ada lembaga yang merasa paling benar dan berjalan sendiri. Seluruh kekuatan negara harus menjadi satu orkestra untuk mencapai tujuan nasional.
The Clasico hanya layak terjadi di lapangan sepak bola. Dalam Negara Pancasila tidak boleh ada “The Clasico” antaraparat penegak hukum. Yang dibutuhkan Indonesia adalah The Winning Team Indonesia: seluruh institusi negara yang bekerja dalam satu orkestra konstitusi, berlandaskan Pancasila, dipimpin Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, diawasi DPR melalui fungsi konstitusionalnya, serta diabdikan sepenuhnya kepada kepentingan rakyat.
Sejarah tidak akan mencatat siapa yang menang dalam rivalitas antarlembaga. Sejarah hanya akan mencatat apakah para penyelenggara negara mampu menjaga amanat konstitusi. Sebab kemenangan sejati bukanlah kemenangan satu institusi atas institusi lain, melainkan kemenangan negara atas korupsi, kemenangan hukum atas penyalahgunaan kekuasaan, dan kemenangan rakyat atas segala bentuk ketidakadilan.
Koruptor tidak pernah takut kepada satu lembaga. Mereka hanya takut ketika seluruh institusi negara berdiri dalam satu barisan. Itulah hakikat Negara Gotong Royong yang dicita-citakan Bung Karno. Itulah semangat Pembukaan UUD 1945. Dan itulah fondasi yang akan mengantarkan Indonesia menjadi bangsa yang adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.
_Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan_





