REPUBLIK DI PERSIMPANGAN: DEMOKRASI ATAU KERAJAAN DI BALIK KONSTITUSI?

REPUBLIK DI PERSIMPANGAN: DEMOKRASI ATAU KERAJAAN DI BALIK KONSTITUSI?

Oleh: H. Lalu Tjuck Sudarmadi

Melihat foto-foto yang menampilkan Jokowi dan Gibran, Prabowo dan Didit, SBY dan AHY, serta Megawati dan Puan, disertai pertanyaan, “Seandainya ini terjadi, kalian pilih yang mana?”, saya justru tergelitik memaknainya secara berbeda.
Bagi saya, persoalannya bukan siapa yang akan dipilih. Foto-foto tersebut merupakan sindiran tajam terhadap praktik ketatanegaraan kita. Apakah demokrasi Indonesia masih menjadi instrumen untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, atau perlahan berubah menjadi sarana reproduksi kekuasaan melalui keluarga, trah, dan jaringan kepentingan?
Persoalan terbesar kita bukan sekadar siapa yang berkuasa, melainkan sistem seperti apa yang memungkinkan kekuasaan dijalankan tanpa kehilangan batas moral, etika, dan kepatutan.

Perubahan UUD 1945 pada 1999–2002 membawa sejumlah kemajuan, termasuk pembatasan masa jabatan presiden dan perubahan mekanisme pemilihan presiden. Namun, setelah lebih dari dua dekade, kita patut mengevaluasi apakah bangunan ketatanegaraan yang terbentuk telah memberikan arah bernegara yang jelas, menjamin keseimbangan kekuasaan, dan mewujudkan keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan para pendiri republik.
Konstitusi tidak boleh dianggap sempurna hanya karena telah disahkan. Pelaksanaannya harus terus diuji melalui hasil penyelenggaraan negara. Ketika demokrasi diwarnai ongkos politik yang mahal, politik transaksional, konsentrasi kekayaan, dan lemahnya pertanggungjawaban kekuasaan, desain kelembagaan maupun praktik pelaksanaannya patut dikritisi.

Demokrasi bukan sekadar pemilihan umum. Demokrasi harus menjamin pembatasan kekuasaan, kesetaraan kesempatan, dan perlindungan kepentingan rakyat dari dominasi elite.
Dalam konteks ini, politik kekerabatan perlu ditempatkan secara proporsional. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik, termasuk anak dan kerabat presiden. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban menjaga etika publik, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan persaingan politik yang adil.
Yang patut dipersoalkan bukan hubungan darah, melainkan ketika kekuasaan negara terkesan menjadi warisan keluarga dan demokrasi kehilangan substansi kesetaraannya.

Ongkos politik yang mahal memperbesar risiko tersebut. Ketika akses terhadap modal dan jaringan kekuasaan menjadi penentu, persaingan politik berpotensi dikuasai kelompok yang sama. Pemilihan umum tetap berlangsung, tetapi kesempatan untuk berkompetisi secara setara semakin terbatas.
Persoalan demokrasi ini tidak dapat dipisahkan dari arah perekonomian nasional.

Kita sering membanggakan pertumbuhan ekonomi dan status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas. Namun, siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut? Apakah rakyat memperoleh pekerjaan yang layak, daya beli yang membaik, dan kesempatan hidup yang lebih sejahtera?
Garis kemiskinan nasional BPS dan standar kemiskinan internasional Bank Dunia menggunakan metodologi berbeda. Karena itu, keduanya tidak boleh dibandingkan secara serampangan. Namun, pemerintah perlu terbuka terhadap berbagai ukuran kesejahteraan agar keberhasilan pembangunan tidak hanya terlihat dari angka statistik, tetapi juga tercermin dalam kehidupan nyata masyarakat.
Masih banyak keluarga yang rentan jatuh miskin, menghadapi sulitnya mencari pekerjaan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Mengakui persoalan tersebut bukan berarti merendahkan negara. Justru itulah kejujuran yang diperlukan untuk memperbaiki kebijakan.

Tugas pemerintah bukan membuat kenyataan terlihat lebih baik daripada keadaan sebenarnya, melainkan memperbaiki keadaan agar rakyat benar-benar sejahtera.
Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada makna kekuasaan. Jabatan publik adalah amanah, bukan kepemilikan. Presiden, menteri, dan pejabat negara menerima kewenangan untuk melayani rakyat, bukan membangun dinasti kepentingan.

Ketika ongkos politik menjadi sangat mahal, muncul risiko bahwa jabatan diperlakukan seperti investasi yang harus menghasilkan pengembalian. Dukungan politik dibalas dengan posisi, akses dibalas dengan fasilitas, dan loyalitas pribadi mengalahkan kepentingan publik. Di sinilah kolusi, nepotisme, serta konflik kepentingan berpotensi tumbuh.
Kita membutuhkan leadership, bukan ownership. Kepemimpinan yang membangun institusi kuat, bukan institusi yang bergantung pada kehendak pemimpinnya. Pemimpin yang berani membatasi dirinya sendiri, bukan yang menganggap semua tindakannya dapat dibenarkan atas nama kepentingan rakyat.

Karena itu, perdebatan mengenai UUD 1945 dalam naskah asli dan konstitusi hasil perubahan tidak semestinya berhenti pada romantisme masa lalu. Evaluasi konstitusi harus dilakukan melalui proses yang sah, konstitusional, dan demokratis, dengan tujuan memperkuat pembatasan kekuasaan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Saya juga berpandangan bahwa para raja dan sultan Nusantara patut lebih lantang menyuarakan nilai-nilai luhur kebudayaan yang menjadi bagian dari sejarah bangsa. Bukan untuk membubarkan republik atau menghidupkan kembali kekuasaan feodal, melainkan untuk mengingatkan bahwa Indonesia dibangun melalui pengorbanan dan kesepakatan bersama, dengan cita-cita yang melampaui kepentingan keluarga maupun golongan.

Republik ini tidak boleh kehilangan akar moralnya. Gotong royong, kesederhanaan, kepatutan, dan tanggung jawab jangan sampai tergantikan oleh hedonisme, materialisme, serta ambisi kekuasaan tanpa batas.
Karena itu, saya tidak tertarik menjawab siapa yang akan saya pilih jika pasangan-pasangan dalam foto tersebut benar-benar tampil dalam kontestasi politik.

Pertanyaan saya jauh lebih mendasar: apakah demokrasi kita masih menghasilkan pemimpin yang mengabdi kepada rakyat, atau justru semakin membuka ruang bagi reproduksi kekuasaan?
Republik tidak didirikan untuk menjadi kerajaan. Kekuasaan bukan warisan, jabatan bukan milik keluarga, dan negara bukan perusahaan kelompok tertentu.
Jika demokrasi hanya mempertahankan prosedur pemilihan, tetapi mengabaikan etika, keadilan, dan pembatasan kekuasaan, kita mungkin masih memiliki republik dalam nama, tetapi perlahan kehilangan jiwanya.

Sebab, persoalan terbesar bangsa ini bukan sekadar siapa yang menang dalam pemilihan berikutnya,b melainkan apakah kita masih setia kepada cita-cita yang melahirkan kemerdekaan republik.
_Penulis adalah Pengamat Birokradi dan Pemerintahan_

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA